© Tvonenews.com/Wawan Setyawan
Seorang penjual bakso di kota Makassar, H. Kurdas (57), viral dalam pemberitaan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian setempat. Hal ini terjadi lantaran ia telah menggeser kanopi dari baja ringan yang menempel pada bangunan rukonya di kawasan Pasar Niaga Daya (PND).
" Awalnya saya bertanya di pengurus pasar katanya tidak ada izinnya ini bangunan (kanopi), tidak tahu juga siapa punya jadi saya geser karena takutnya membahayakan karena berdiri di atas jalanan, kejadiannya tahun lalu," ujar H. Kurdas saat ditemui di Makassar, Selasa (21/12/2021) mengutip dari Tvonenews.com.
Esok harinya pemilik kanopi yang sebelumnya digeser oleh H. Kurdas melaporkan ke Polsek Biringkanaya. Kurdas pun melaporkan balik pemilik kanopi karena sempat cekcok dan mengancam dengan membawa senjata tajam.
" Saya diperiksa sebagai saksi dulu dengan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, namun setelah ditetapkan tersangka pasalnya diubah ke 170 pengrusakan bersama-sama, karyawan saya pun ditahan polisi padahal dia tidak tahu menahu terkait penggeseran kanopi itu," terang H. Kurdas.
Di sisi lain Kapolsek Biringkanaya, Kompol Rujianto, mengungkap kalau pihaknya secara profesional menangani laporan yang masuk dari kedua belah pihak.
" Laporan kedua belah pihak kami tindaklanjuti dari penyelidikan ke penyidikan. Keduanyapun telah ditetapkan sebagai tersangka dari saling lapor ini," Ujar Kompol Rujianto, Kapolsek Biringkanaya.
Well, kalau menurut Diazens gimana nih? Komen di bawah ya.