© Shutterstock
Berdalih terpengaruh sering menonton film porno, Haryadi (39) nekat melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri IA (18). Ironisnya perbuatan itu sudah berlangsung selama tujuh tahun terakhir.
Setelah dilaporkan istrinya, pelaku akhirnya ditangkap polisi. Dia dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka Haryadi mengaku perbuatan cabul pertama terjadi ketika korban masih duduk di bangku SD. Begitu anaknya duduk di SMP, tersangka semakin nekat hingga melakukan perkosaan hingga akhir tahun lalu.
" Tadinya cuma cium-cium saja, waktu dia sudah besar, sudah masuk SMP baru digitukan (perkosa)," ungkap tersangka Haryadi di Mapolrestabes Palembang, Jumat (2/10).
Semua perbuatan bejat tersangka terjadi di rumahnya di Kecamatan Sako Palembang. Tak jarang korban berteriak namun mendapat ancaman pembunuhan oleh tersangka.
" Saya bawa pisau, kalau teriak saya todongkan. Jadi dia ngikut saja," kata dia.
Tersangka menyebut terpengaruh film porno yang kerap ditontonnya. Padahal, istrinya hingga kini masih tetap melayani kebutuhan biologisnya.
" Mungkin karena bawaan film porno, walaupun istri masih kasih jatah tapi tetap gituin anak saya. Saya khilaf," ujarnya.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya berikut pakaian korban dan pisau sebagai barang bukti. Pisau itu digunakan tersangka sebagai ancaman agar korban tak melawan saat dicabuli.
" Pengakuannya sudah tujuh tahun mencabuli korban, anak kandungnya, terakhir tahun lalu," kata Nuryono.