© Instagram.com/nikitamirzanimawardi_17
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya, Dipo Latif, akhirnya menemui ujung.
Dalam sidang lanjutan yang dilakukan Rabu (15/7), Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Terkait hukuman penjara, dalam sebuah sesi wawancara sebelum sidang dimulai, Nikita Mirzani mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki kekhawatiran.
" Kalau ditanya 'Gimana nanti masuk penjara?', kan udah pernah. Jadi nggak ada khawatir, gitu," terang Nikita Mirzani kepada wartawan, dilansir dari channel Youtube MOP Channel.
Mendekam di balik jeruji besi memang tidak mengkhawitrkan bagi Nikita Mirzani. Kendati demikian, dia tetap menyebut bahwa ada beberapa kerugian jika ia sampai harus menjalani hukuman penjara.
" Cuman ya, kalau dipenjara kan nggak bisa ngapa-ngapain. Buang waktu, gitu. Kalau di luar kan bisa cari duit, bisa ngurus anak," ujar Nikita Mirzani.
Diputus bersalah dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara, Nikita Mirzani tetap bisa sedikit bernafas lega. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
" Mengadili, satu, Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Tiga, menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa," tegas hakim ketua di ruang sidang seperti dilansir dari Liputan6.com.
Nikita Mirzani tidak perlu menjalani hukuman penjara sebab ia masih berada di masa percobaan.
Hukuman penjara baru akan berlaku jika di kemudian hari ada putusan yang menyatakan Nikita Mirzani melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir.
Nikita Mirzani memang terkenal sebagai artis kontroversial yang kerap berurusan dengan hukum.
Sebelumnya pada tahun 2012, ia pernah ditahan di Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah terlibat dalam kasus penganiayaan.
Saat itu, ia ditahan sejak 17 Oktober hingga 5 November, sebelum kemudian hukumannya diperpanjang hingga 15 Desember 2012 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.