Kompas.com/Sonya Teresa
Tersandung kasus narkoba, Jennifer Jill kini telah ditetap sebagai tersangka. Meski hasil tes menunjukkan negatif atau tak menggunakan narkoba, namun pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu-sabu.
Terdapat 2 plastik klip sabu dengan berat 0,39 Gram saat penggeledahan di dalam kamar Jennifer di kediamannya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Barang bukti ini pun telah diakui oleh istri Ajun Perwira ini jika memang miliknya pribadi.
" Hasil pemeriksaan, JJ mengakui bahwa itu memang miliknya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2).
Karena hal tersebut, Jennifer kini ditetakan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba dan membuatnya terancam 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
" Untuk JJ yang bersangkutan melawan hukum dikenakan Pasal Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ucap Yusri.
Hingga kini polisi masih mencari dua pelaku yang memberikan barang haram tersebut kepada Jennifer.
" Dia mendapat (sabu-sabu) dari inisial A dan satu inisial R, (masuk dalam) DPO. Dapat dari mereka 4 tahun lalu. Masih kita dalami," jelas Yusri.
Hingga kini Jennifer, Ajun Perwira atau pihaknya pun belum memberikan klarifikasi lebih lanjut.