© Instagram.com/@vip_siskaeeeeenya3
Siskaeee bakal mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena alami gangguan kejiwaan.
Hal tersebut dibeberkan oleh Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting sebagai alasan penangguhan penahanan kliennya tersebut.
" Tentu ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirrkrimsus Polda Metro Jaya itu terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," kata Tofan yang dikutip pada Kamis, (25/1/2024).
Kuasa hukum Siskaeee pun menjaminkan dirinya sendiri kepada penyidik agar kliennya tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatan serupa.
Sementara itu, pihak kepolisian bakal mendalami kasus Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee yang disebut alami gangguan jiwa.
“ Iya nanti akan didalami oleh penyidik tergantung dari perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Siber PMJ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Kendati begitu, Ade Ary juga beleum mengetahui secara pasti soal dugaan gangguan jiwa yang dialami Siskaeee.
“ Kami belum dapat informasi itu,” tuturnya.
Soal gangguan kesehatan yang dialami Siskaeee, Ade mengaku Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima soal permohonan penangguhan penahanan tersebut.
“ Betul, jadi Direktorat Reskrimsus PMJ telah menerima surat permohonan tersebut dan tentunya kami akan dikaji dan dipertimbangkan oleh penyidik,” sebutnya.