© 2020 Liputan6.com
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang dulunya disebut dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik, merupakan surat keterangan tentang riwayat kriminalitas seseorang. SKCK ini diterbitkan oleh Polri dan biasanya digunakan sebagai syarat administrasi tertentu, misalnya melamar pekerjaan.
SKCK memiliki masa berlaku enam bulan saja. Kalau masa berlakunya sudah habis sementara SKCK masih diperlukan, SKCK bisa diperpanjang.
Untuk bisa mendapatkan SKCK ini, pemohon bisa melakukan pendaftaran di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang disyaratkan. Nggak mau ribet? SKCK juga bisa diurus secara online lho dengan mengunggah persyaratan yang dibutuhkan.
Kamu mungkin akan mengurus SKCK saat melamar pekerjaan kan? Namun sebenarnya masih banyak kegunaan lain dari SKCK, diantaranya adalah:
Merujuk pada Peraturan Kapolri nomor 18 tahun 2014, masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Kayak yang uah disebutkan sebelumnya, bila SKCK masih diperlukan namun masa berlakunya sudah habis, maka SKCK bisa diperpanjang. Eh, tapi ada ketentuannya lho!
Melansir Cermati, langkah-langkah serta dokumen yangharus kamu persiapan untuk membuat SKCK adalah:
Dokumen ini bersifat opsional, artinya bisa iya bisa tidak tergantung beberapa wilayah. Bila dibutuhkan, kamu bisa mendapatkan surat pengantar ini dengan pertama mendatangi RT setempat yang kemudian akan diarahkan ke Ketua RW. Lalu dari RW kamu akan mendapatkan pengantar untuk ke Kelurahan.
Nah di Kelurahanlah kamu akan mendapatkan surat pengantar untuk keperluan mengurus SKCK tersebut. Apakah ada biayanya? Ini tergantung kelurahan masing-masing ya!
Beragam berkas yang harus kamu lengkapi sebelum beranjak ke Polres untuk mengurus SKCK, antara lain:
Biaya pembuatan SKCK sudah disamaratakan di seluruh Indonesia yakni senilai Rp. 30 ribubagi WNIdan Rp. 60 ribu untuk WNA. Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek di wilayah Indonesia.
Bila pembuatan SKCK adalah dilakukan secara offline atau dengan mendatangi loket di kantor kepolian, pembayaran dilakukan secara langsung. Sedangkan pembayaran SKCK yang diproses secara online dilakukan melalui transfer bank.
Pandemi membatasi ruang gerak kita, membuat kita harus putar otak bagaimana menyelesaikan semua urusan cuman dari rumah saja. Untungnya nih mengurus SKCK sudah bisa dilakukan secara online lho!
Caranya gimana?
Secara umum sih syarat yang dibtuhka untuk mengurus SKCK secara online, sama dengan mengurus SKCK offline. Bedanya nih berkas yang dibutuhkkan harus dalam bentuk file digital hasil scan dari dokumen fisik.
Nah, meskipun mengurus SKCK bisa dilakukan secara onlien namun tetap ada aturan waktu yang berlaku ya. Melansir Cermati, kalau registrasi SKCK online dilakukan sebelum pukul 08.00 di hari tersebut, maka SKCK di loket pelyanan bisa diambil sampai pukul 14.00 di hari yang sama. Selain itu, registrasi SKCK pun juga memiliki batas waktu sampai SKCK diambil, yakni lebih dari tiga hari, Lewat dari batas tersebut, kamu garus melakukan registrasi SKCK ulang. Wah, kaau begitu kamu harus mempertimbangkan timing kepengurusan SKCK ya!
Selama prosedur pembuatan SKCK, seseorang harus memiliki kartu Tik. Apa itu? Dikutip dari laman Polres Serang, kartu TIK SKCK adalah kartu yang berfungsi untuk sistem pencatatansegala sesuatu yang berkaitan dengan riwayat singkat tentang identitas individu ataupun organisasi dan permasalahan.
Di dalamnya ada 18 poin pertanyaan yang harus diisi dengan jujur oleh pemohon SKCK.