(c) Shutterstock
Dulu, pembayaran pajak identik dengan ribet dan butuh waktu lama, karena harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak atau bank. Seiring dengan perkembangan teknologi yang makin canggih, kini kamu bisa menyetorkan pajak dengan e-Billing.
Tak perlu ke luar rumah untuk membayarkan pajak, sistem online ini menjadikan urusan perpajakan jadi lebih mudah, akurat dan tentunya praktis. Sayangnya, pemahaman yang kurang bikin banyak orang yang membuat kesalahan, terutama saat salah input kode akun pajak dan kode jenis setoran.
Sebelum membayar pajak online, setiap wajib pajak harus mengisi formulir Surat Setoran Elektronik (SSE) e-Billing pajak. Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak juga harus diisi dengan tepat sebagai nomor identitas penyetoran pajak.
Keduanya diperlukan untuk memudahkan identifikasi pembayaran pajak online, yang nantinya masuk ke kas negara. Untuk pengisiannya, Kode Akun Pajak diisi terlebih dahulu, baru disusul dengan mengisi Kode Jenis Setoran Pajak.
Setelah memahami fungsinya, sebenarnya cukup mudah membedakan kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak. Lihat saja dari jumlah digitnya, Kode Akun Pajak terdiri dari 6 digit sementara Kode Jenis Setoran punya 3 digit.
KAP sendiri paling umum digunakan dalam pelaporan SPT PPh 21 atau PPN dalam negeri. Sedangkan KJS dipakai untuk memberi informasi keperluan pajak yang akan dibayarkan. Misalnya PPH Pasal 21 menggunakan KAP 411121 sedangkan untuk KHS bisa diisi 100, 300 dan seterusnya.
Setelah memahami bedanya, kini kenali Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 21. Menggunakan KAP 411121, jenis setoran 100 digunakan untuk pembayaran pajak bulanan yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21. Berbeda dengan KJS 200 yang menunjukkan pembayaran pajak yang disetor dan tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 alias tahunan.
Kode Jenis Setoran Pajak 300 dipakai untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar, yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21. KJS 310 digunakan untuk pembayaran jumlah yang tercantum dalam SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Pasal 21. Sementara KJS 311 untuk pembayaran yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21, sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.
Kalau mendapat SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPh Pasal 21, gunakan kode 320. Sedangkan KJS 321 untuk SKPKBT PPh Final Pasal 21 untuk pembayaran yang sudah termasuk Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon. Jika harus membayar tambahan karena mendapat pembetulan, gunakan KJS 390 untuk pembayaran jumlah yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
Setelah melakukan penghitungan cermat termasuk Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon, gunakan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran PPh 411121 – 401. Berbeda dengan KJS 402 yang digunakan untuk pembayaran PPH Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima pejabat negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunannya.
Tanpa disengaja, kamu membuat kesalahan penghitungan saat membayar Pajak Penghasilan 21. Untuk kekurangan pembayaran pajak yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21, gunakan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran 411121 – 500. Kode ini ditujukan untuk pengungkapan ketidakbenaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atat 93) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
KJS 501 dipakai untuk kekurangan pembayaran pajak yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana. Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21, diperlukan KJS 510. Sementara KJS 511 diisikan pada formulir e-Billing saat membayar sanksi adminstrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
Sistem e-Biling menjadikan proses pembayaran pajak jadi lebih mudah, karena tak perlu repot mengantri di bank. Cukup akses DJP Online, buka e-Billing, mengisi Surat Setoran Elektronik (SSE), mencetak kode Billing dan bayar pajak. Tapi nggak jarang kamu melakukan kesalahan saat mengisi Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran, tahun pajak hingga nominalnya.
Untungnya, ada cara untuk membetulkannya dengan melakukan pemindahbukuan. Lewat sejumlah prosedur, wajib pajak akan memindahbukukan pembayaran pajak yang sudah terlanjur disetor ke pembayaran pajak yang sesuai.
Begitu menyadari kesalahan saat memasukkan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21, segera ajukan permohonan pemindahbukuan. Awali dengan mengisi formulir pemohonan pemindahbukuan setoran pajak dan siapkan bukti setoran pajak asli. Formulir ini sendiri bisa dilihat dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
Nantinya, kamu akan diminta untuk mengisi nomor surat permohonan sesuai nomor surat adminstrasi, serta mengisi tempat dan tanggal permohonan. Kolom lampiran diisi dengan jumlah lampiran yang diinginkan dan jangan lupa mengisi kolom kantor pajak dengan nama kantor pajak tempatmu mengajukan permohonan pemindahbukuan pajak. Sesuai dengan data KTP, lengkapi kolom yang bertandatangan di bawah ini dengan nama, alamat, nomor telepon dan juga Nomor Pokok Wajib Pajak.
Lanjutkan dengan membuat surat pernyataan tidak keberatan pemindahbukuan, disertai pengisian formulir yang berisi alasan pemindahbukuan yang wajib diisi pihak yang bersangkutan. Sebelum dikirimkan secara langsung atau lewat pos ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan, jangan lupa untuk melampirkan fotokopi KTP dan bukti setoran tanpa NPWP.
Biasanya dibutuhkan waktu selama sebulan sejak permohonan diterima untuk menyelesaikan permohonan pemindahkubuan. Tapi jika ditemukan informasi yang nggak lengkap, maka kantor pajak akan memberitahukan jika permohonan pemindahbukuan ditolak.
Kebayang kan ribetnya proses yang harus dijalani saat salah input Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran. Makanya, ada baiknya benar-benar memahami jenis kode yang diperlukan dalam melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21. Catat, ya! (eth)