Suami Tata Janeeta Raden Brotoseno Dipecat secara Tidak Hormat dari Polri

Reporter : Olivia Lidya Elsanty
Jumat, 15 Juli 2022 08:57
Suami Tata Janeeta Raden Brotoseno Dipecat secara Tidak Hormat dari Polri
Brotoseno merupakan mantan terpidana kasus korupsi

Kabar kurang mengenakkan datang dari penyanyi Tata Janeeta. Beberapa waktu belakangan, suami Tata menjadi heboh dan viral di tengah masyarakat. Pihak kepolisian akhirnya mengambil keputusan berani dengan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada Raden Brotoseno.

Bukan rahasia lagi, Raden Brotoseno sempat ramai diperbincangkan karena ia masih bertugas di kepolisian, padahal statusnya merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Ia dipertahankan dalam pekerjaan tersebut karena dianggap berprestasi dan memiliki kepribadian yang baik.

1 dari 4 halaman

Hal tersebut tentunya memantik amarah masyarakat. Mengapa seorang terpidana korupsi justru masih dipertahankan? Hal ini seolah memperkuat tudingan jika kepolisian tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Seiring dengan viralnya kasus Raden Brotoseno, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya meminta untuk dilakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang etik terhadap Brotoseno. Peninjauan kembali ini dilakukan untuk menindaklanjuti isi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disahkan.

2 dari 4 halaman

Berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) pada 8 Juli 2022, akhirnya diputuskan jika Raden Brotoseno dihentikan dari kepolisian dengan tidak hormat.

" Sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah, seperti melansir dari suara.com.

3 dari 4 halaman

Nurul menambahkan, sekretariat KKEP PK akan mengirim hasil putusan ke SDM Polri sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut.

" Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH," ujarnya.

Beri Komentar