© Youtube.com/Sounds From The Corner
Reza Artamevia kembali terjerat kasus Narkoba. Penyanyi berusia 45 tahun ini ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan kepemilikan sabu.
Melansir dari liputan 6, melalui konferensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa Reza Artamevia telah mengonsumsi sabu selama empat bulan terakhir ini.
"Hasil pemeriksaan memang RA mengakui bahwa dia menggunakan sabu ini sekitar empat bulan," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9) dikutip dari liputan 6.
Yusri mengungkapkan jika Reza Artamevia memang kehilangan pekerjaan selama pandemi virus Corona ini. Ia menambahkan, di tengah kondisi itulah Reza Artamevia mengonsumsi sabu.
" RA memang sering di rumah saja semasa pandemi Covid-19 ini. Ini kami masih mendalami terus. Biasanya memang setiap orang yang ditangkap, beberapa publik figur kita amankan, pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu," terangnya.
Sebelumnya, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah meringkus Reza Artamevia di salah satu restoran di Jakarta Timur pada Jumat 4 September pada pukul 16.00 WIB.
Reza Artamevia terancap sedikitnya 4 tahun hingga ancaman maksimal 12 tahun penjara.
" Pasal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ungkap Yusri Yunus dalam konferensi pers.