© Instagram.com/vanessaangelofficial
Kecelakaan maut yang menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggalkan duka mendalam untuk pihak keluarga. Pasalnya, dengan kepergian mereka berdua berarti Gala Sky Andriansyah harus menjadi seorang yatim piatu di usia yang masih sangat dini.
Keluarga Bibi diketahui menjadi pihak yang mengambil alih hak asuh atas Gala. Hal ini terlihat dari kedekatannya dengan Fuji An, adik Bibi, yang kerap membagikan kegiatan mereka di media sosial.
Meski begitu, karena belum adanya putusan resmi secara hukum yang menyebut kepada siapa hak asuh atas Gala diberikan, keluarga Vanessa Angel pun kerap bergantian mengasuh putra semata wayang Vanessa dan Bibi tersebut.
Sempat mengalami kebimbangan, akhirnya hak asuh atas Gala Sky Andriansyah pun jatuh pada keluarga mendiang Bibi Andriansyah.
Hal ini berdasarkan pada keputusan Pengadilan Agama Jakarta Barat lewat putusan dengan nomor perkara 482/Pdt.P/2021/PA.JB tertanggal 15 November 2021.
" Menetapkan PEMOHON (H Faisal bin H Bakar) adalah sebagai wali dari seorang anak yang bernama: Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah, lahir di Jakarta 14 Juli 2020,"
" Dan berhak melakukan perbuatan hukum bagi anak tersebut baik di dalam atau di luar Pengadilan," begitu bunyi putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat tersebut.
Sebelumnya, pihak keluarga Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel sama-sama mengajukan hak asuh terhadap Gala Sky Ardiansyah ke pengadilan. Kedua pihak keluarga melakukan pengajuan secara terpisah setelah sebelumnya sama-sama berunding untuk membahas hal tersebut.
" Kalau diskusi sih ada dengan keluarga Bibi, tapi kan memang yang namanya keluarga juga ingin merawat Gala. Dari keluarga Bibi juga begitu," tutur Doddy Sudrajat, ayah Vanessa Angel, dikutip dari laman Liputan6.com.
Meski sama-sama mengajukan hak asuh, Doddy Sudrajat menegaskan bahwa tidak ada pertikaian sama sekali. Ia pun meminta agar hal ini tak dianggap sebagai suatu perebutan hak asuh.
" Tidak ada yang merebutkan, ini supaya ada kepastian hukum saja. Statusnya jadi jelas, jangan sampai ada yang merasa dirugikan karena sudah ditetapkan oleh pengadilan," pungkas Doddy.