© Instagram @riaricis1795
Setelah melalui proses yang panjang, Ria Ricis resmi bercerai dari Teuku Ryan setelah diputus secara e-court pada Kamis (2/5/2024). Putusan dari gugatan perceraian pasangan ini juga dibagikan melalui website Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Diketahui ada tiga point isi gugatan yang dilayangkan Ria Ricis terhadap Teuku Ryan dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Apa saja isi putusannya?
Point pertama adalah mengabulkan keinginan Ria Ricis untuk bercerai.
" Untuk perkara tersebut, telah diputus secara e-court, yang diputus pertama adalah menolak eksepsi atau tangkisan dari tergugat."
" Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (T. Rushariandi. S.Tp binT. Rustam Efendi) terhadap Penggugat (Ria Yunita Binti Sulyanto)," ucap Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).
Point kedua, majelis hakim mengabulkan permohonan hak asuh anak yang jatuh ke tangan Ria Ricis. Berdasarkan putusan nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS, hak asuh Cut Raifa Aramoana, anak pertama mereka, jatuh kepada Ria Ricis. Meski demikian, Ryan masih diperbolehkan bertemu buah hatinya tersebut.
" Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," lanjutnya.
" Dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," papar Taslimah.
Point ketiga sekaligus terakhir, Teuku Ryan wajib memberikan nafkah sebesar Rp 10 juta per bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai usia Moana 21 tahun. Setiap tahunnya, jumlah yang Ryan berikan akan bertambah 10 persen.
" Menghukum Tergugat (T. Rushariandi. S.Tp bin T. Rustam Efendi) untuk membayar kepada Penggugat (Ria Yunita Binti Sulyanto) nafkah satu orang anak sejumlah Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dan akan bertambah setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah pembebanan tersebut."