Sudah Minta Maaf pada Lesti Kejora, Polisi Ungkap Kasus Hukum Rizky Billar Tetap Diproses

Reporter : Kurnia
Kamis, 6 Oktober 2022 09:57
Sudah Minta Maaf pada Lesti Kejora, Polisi Ungkap Kasus Hukum Rizky Billar Tetap Diproses
Keluarga Lesti Kejora tolak permintaan maaf Rizky Billar

Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara setelah lakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Buntuk kasus KDRT ini bakal terus berlanjut mengingat pihak pelapor dari Lesti Kejora enggan berdamai dengan mencabut laporannya. Dengan demikian, kasus yang menyeret aktor 27 tahun ini bakal terus diproses pihak kepolisian terkait sesuai aturan yang berlaku.

1 dari 5 halaman

Proses Hukum Rizky Billar Terus Berlanjut

Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan apabila Lesti Kejora enggan mencabut laporannya, kasus KDRT ini akan tetap diproses kepolisian.

" Jadi gini, untuk yang dilaporkan oleh saudari L, ini adalah delik aduan. Jadi delik aduan itu jika korban merasa dirugikan dan melapor, itu bisa diproses, jadi itu adalah delik aduan. Kemudian delik aduan bisa mediasi jika laporan itu dicabut, proses selesai," kata AKP Nurma Dewi yang dikutip dari laman KapanLagi.com pada Kamis, (6/10/2022).

2 dari 5 halaman

Keluarga Lesti Kejora Tolak Permintaan Maaf Rizky Billar

Lesti Kejora dan Rizky Billar

Menurut informasi, Rizky Billar telah mengajukan permintaan maaf pada Lesti Kejora usai lakukan KDRT. Sayangnya, pihak keluarga enggan menerima dan ingin tetap melanjutkan proses hukum Rizky Billar.

" Jadi kalo sudah dicabut dari saudari korban, itu bisa selesai masalahnya. Tapi jika memang ada permohonan maaf, tapi tidak dicabut untuk laporan polisi itu terus berlanjut. Untuk tindak pidananya," katanya.

3 dari 5 halaman

5 Tahun Penjara

Rizky Billar

Atas kasus dugaan KDRT, Rizky Billar terancam 5 tahun penjera sesuai dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan denda paling banyak Rp15 juta. Nurmala Dewi mengungkapkan, Rizky Billar bisa saja langsung ditahan kalau penyidik sudah mendapatkan keterangan dan bukti lengkap dari para saksi-saksi.

" Jadi untuk ancaman lima tahun kita tetap ada barang bukti kemudian keterangan saksi saksi itu mengarah kepada yang diduga. Jadi gitu," kata Nurmala Dewi.

4 dari 5 halaman

Polisi Jemput Paksa Rizky Billar

Menurut jadwal, Rizky Billar akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Hari ini, Kamis (6/10/2022). Apabila terlapor mangkir, polisi akan menjadwalkan ulang pemanggilan Rizky Billar. Tetapi jika, berulang-ulang kali mangkir dari pemeriksaan, dan akan berakhir dengan penjemputan paksa Rizky Billar.

" Nanti kita koordinasikan kembali, jadi kenapa sih, jelas untuk alasan, kenapa tidak datang," katanya.

" Ya nanti kalo kita sudah panggil beberapa kali ya kemudian sesuai dengan prosedur kita aja. Itu aja ya," tutupnya.

Beri Komentar