© Freepik.com
Kita semua pasti sduah tidak asing lagi dengan yang namanya surat wasiat. Sebuah surat dari seseorang sebelum meninggal untuk orang-orang yang ditinggalkan. Namun, mengenai surat wasiat ini ternyata cukup kompleks loh Diazens.
Berbicara tentang surat wasiat maka akan berbicara tntang syarat membuatnya, cara membuatnya, dan juga beberapa jenis-jenis surat wasiat juga. Oleh sebab itu, mari kita bahas dengan detail ya Diazens.
Langsung saja mari kita simak beberapa uraiannya di bawah ini ya dan jangan lupa simak artikelnya sampai habis ya!
© Freepik.com
Secara umum, Surat Wasiat adalah dokumen hukum yang berisi keinginan seseorang mengenai bagaimana harta benda dan aset mereka akan dikelola atau didistribusikan setelah meninggal dunia. Namun, ada juga definisi atau pengertiannya berdasarkan hukum yang berlaku.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.
Lalu, Surat wasiat juga bisa dikatakan sebagai testamen yang aman, yaitu akta yang berisi pernyataan mengenai apa yang dikehendaki oleh seseorang setelah ia wafat
© Freepik.com
Meskipun surat wasiat ini bersifat personal, tetap ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum membuatnya. Detail syaratnya mari kita simak poin-poin di bawah ini:
Dalam konteks ini, kriteria yang harus dipenuhi adalah bahwa pembuat wasiat haruslah berusia dewasa, minimal 21 tahun, atau telah menikah.
Selain itu, pembuat wasiat juga harus memiliki kesehatan mental yang baik serta memiliki pemikiran yang matang, tidak mengalami keterbelakangan mental, gangguan jiwa, atau penyakit lain yang dapat mengurangi kapasitas berpikirnya.
Wasiat harus ditandatangani oleh pembuatnya; jika tidak, maka surat wasiat dianggap tidak sah.
Objek yang diwasiatkan harus dinyatakan dengan jelas, seperti uang tunai, tanah, rumah, kendaraan, atau properti dan aset lainnya.
Pembuat wasiat harus mengenal baik notaris dan saksi yang terlibat dalam pembuatan surat wasiat. Selain itu, pembuat wasiat juga harus mengenal dengan benar penerima wasiat.
Isi pesan dalam surat wasiat harus dirumuskan dengan sangat jelas agar tidak menimbulkan keraguan atau penafsiran yang salah bagi penerima warisan.
Sebaiknya, surat wasiat dibuat dengan mengacu pada dasar hukum perdata dan/atau hukum agama, atau salah satu dari keduanya.
Pembuatan surat wasiat dengan melibatkan notaris akan dikenakan biaya sekitar 1 hingga 2,5 persen dari total nilai kekayaan yang diwariskan. Namun, biaya ini dapat bervariasi tergantung pada notaris yang dipilih dan jenis akta waris yang dibuat.
© Freepik.com
Selanjutnya, adalah ke bagian cara membuat surat wasiat. Berikut ini adalah beberapa cara-cara yang harus kamu lakukan:
Langkah pertama adalah memilih notaris dan saksi yang akan terlibat dalam proses pembuatan surat wasiat. Pastikan untuk memilih notaris dan saksi yang telah kamu kenal atau yang sudah memiliki kepercayaan kamu.
Selanjutnya, sampaikan dengan jelas pesan-pesan yang ingin kamu sertakan dalam surat wasiat tersebut. Ini mencakup semua hal yang ingin kamu sampaikan mengenai bagaimana harta kamu akan didistribusikan setelah kamu meninggal.
Setelah pesan sudah disusun, serahkan kepada notaris. kamu juga dapat berkonsultasi dengan notaris mengenai hal-hal yang perlu dilengkapi dalam surat wasiat serta syarat-syarat pemberian atau pembukaan surat wasiat di masa mendatang.
Notaris akan memproses surat wasiat tersebut. Biasanya, notaris akan membuat akta penitipan yang akan ditandatangani oleh notaris, pewasiat, dan saksi. Akta ini akan dibacakan ketika pewasiat meninggal dunia dan surat wasiat dibuka di hadapan ahli waris dan saksi.
kamu perlu membayar biaya notaris sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Biaya ini akan bergantung pada kompleksitas proses dan peraturan yang berlaku di tempat kamu.
© Freepik.com
Sebelum ke bagian akhir, mari kita ketahui jenis-jenis surat wasiat ini. Beberapa jenis surat wasiat anatar lain adalah Wasiat Olografis, umum, dan khusus.
Surat wasiat olografis adalah jenis surat wasiat yang ditulis secara tangan oleh penulisnya. Biasanya, surat wasiat olografis tidak memerlukan saksi dan hanya memerlukan tanda tangan dari penulisnya.
Surat wasiat umum adalah jenis surat wasiat yang dibuat di hadapan saksi atau seorang notaris. Prosedur ini bertujuan untuk memberikan validitas dan otentikasi yang lebih kuat terhadap dokumen tersebut.
Dengan memiliki saksi atau notaris, surat wasiat umum cenderung lebih sulit untuk ditantang di pengadilan dibandingkan dengan surat wasiat olografis. Surat wasiat umum juga dapat mencakup instruksi-instruksi yang lebih kompleks dan rinci.
Surat wasiat khusus adalah jenis surat wasiat yang berfokus pada instruksi-instruksi yang spesifik terkait dengan aset atau warisan tertentu. Misalnya, seseorang dapat membuat surat wasiat khusus untuk menentukan bagaimana bisnis mereka akan diatur setelah meninggal, atau untuk memberikan instruksi tentang perawatan hewan peliharaan mereka.
Surat wasiat khusus memungkinkan penulisnya untuk mengatur detail-detail yang lebih spesifik yang mungkin tidak dapat diakomodasi oleh surat wasiat umum.
Jadi itu ya Diazens beberapa hal mengenai surat wasiat mulai dari pengertian, syarat membuat, cara membuat, dan juga beberapa jenis-jenisnya yang bisa kamu jadikan referensi. Semoga artikel ini bisa berguna dan membantu ya!