© Instagram.com/@edlnlaura
Kabar duka datang dari keluarga selebgram Laura Anna alias Edelenyi Laura yang dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, (15/12/2021).
Kabar duka tersebut disampaikan langsung oleh kakak kandungnya, “telah berpulang adik saya tercinta Edelenyi Laura Anna pada jam 09.22 WIB,” @gretairn pada Rabu siang.
“Mohon doanya dan mohon dimaafkan jika adik saya ada kesalahan semasa hidupnya..” lanjut kaka mendiang Laura Anna.
Sebelum meninggal dunia, Laura Anna membawa kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami ke jalur hukum dan menjerat mantan kekasihnya, Gaga Muhammad. Seperti diketahui, Gaga Muhammad lari dari pertanggungjawabannya pada selebgram cantik tersebut.
Menanggapi kasus yang menjerat mantan kekasih Laura Anna, Asep Yusman ayah Gaga Muhammad akhirnya buka suara soal ketidakmampuannya untuk memenuhi somasi yang dilayangkan keluarga Laura Anna.
“ Karena ada desakan dari pihak keluarga (Laura Anna) untuk ganti rugi yang menurut kami, besarnya begitu fantastis,” terang Asep membuka pembicaraan soal ketidakmampuannya untuk memenuhi permintaan pertanggungjawaban darai keluarga Laura Anna.
Akibat kelalaian yang dilakukan oleh Gaga Muhammad, Laura Anna telah melayangkan somasidan meminta ganti rugi sebesar Rp12 miliar karena telah menyebabkannya lumpuh total dan meninggal dunia pada hari ini.
“ Kami tidak sanggup membayarnya,” begitulah pengakuan ayah Gaga Muhammad seperti dikutip dari sumber online saat ditemui di Pengadilan Negetri Jakarta Timur pada Selasa, (14/12).
Lebih lanjut lagi, ayah Gaga Muhammad bahkan mengakui jika kondisi keuangan keluarganya terpuruk hingga tak mampu untuk membayar jasa pengacara.
“ Jadi Fahmi itu adalah sahabat saya. Teman saat kuliah S3. Dia membantu saya karena persahabatan dan atas dasar kemanusiaan,” ujarnya saat menyatakan bahwa sang pengacara yang mendampingi Gaga Muhammad itu melakukannya tanpa bayaran.
Atas kasus yang menjeratnya, Gaga Muhammad sudah ditahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur sejak 2 November lalu dan didakwa dengan pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintar dan Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Rest In Peace Laura Anna. Tenang di Sisi Tuhan!