Tak Cukup Bukti, Kasus Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan oleh Raffi Ahmad Dihentikan

Reporter : Andrawira Diwiyoga
Kamis, 21 Januari 2021 15:20
Tak Cukup Bukti, Kasus Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan oleh Raffi Ahmad Dihentikan
Hal ini disampaikan langsung oleh pihak kepolisian dalam konferensi pers

Baru-baru ini, nama selebriti papan atas Raffi Ahmad ramai menjadi bahan perbincangan publik. Hal ini dikarenakan Raffi Ahmad diduga melanggar protokol kesehatan saat menghadiri sebuah pesta.

Karena hal ini, Raffi Ahmad pundigugat oleh seorang pengacara publik bernama David Tobing. David Tobing dalam keterangan tertulisnya, pada hari Jumat (15/1), mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu.

Namun, kasus Raffi Ahmad ini nampaknya tidak akan dilanjutkan karena kurangnya bukti.

1 dari 4 halaman

Menghadiri Pesta

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferesi pers yang digelar oleh kepolisian. Yusri mengatakan hasil gelar perkara dalam konferesni pers tersebut.

Yang pertama Yusri mengatakan kalau benar ada acara atau pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad. Acara tersebut pun ternyata bersifat spontanitas yang dihadiri hanya 18 orang. Banyak yang hadir dalam acara tersebut datang tanpa undangan.

Potret Raffi Ahmad

2 dari 4 halaman

Sesuai Prokes

Yusri juga menambahkan kalau acara tersebut sesuai protokol kesehatan.

" Datang ke sana sudah dilakukan protokol kesehatan, semua bukti-buktinya ada, dari keterangan saksi yang ada sudah semuanya. Dilakukan tes suhu dan SWAB antigen. Dari 18 orang tersebut semuanya negatif," ucap Yusri.

3 dari 4 halaman

Dihentikan

Yusri juga mengatakan bahwa tidak terbukti acara tersebut melanggar protokol kesehatan. Kepolisian pun memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas kasus ini.

" Hasil gelar perkara tersebut, karena tidak terpenuhinya pasal dan tidak cukup dua alat bukti, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," pungkas Yusri.

Beri Komentar