© Merdeka
Tak terima disebut bujang tua, Ujang (60) nekat membunuh temannya sendiri, Sahri (63). Pelaku ditangkap polisi dan terancam dipidana minimal 15 tahun penjara.
Peristiwa itu bermula saat korban beraktivitas seperti biasa berjualan rokok di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Tiba-tiba pelaku datang dari belakang yang langsung menusuk pinggang korban dengan sebilah pisau.
Pelaku keburu melarikan diri usai kejadian. Sementara korban dibawa ke Rumah Sakit Dr Sobirin Lubuklinggau. Setelah dirawat dua hari, korban akhirnya meninggal dunia, Senin (14/9) sore.
Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap dalam pelariannya di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu. Pria tuna wicara itu akhirnya digiring ke Mapolres Lubuklinggau untuk penyidikan.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex Andriyan mengungkapkan, tersangka melakukan pembunuhan karena menaruh dendam setelah korban pernah mengejeknya dengan kata-kata bujang tua. Padahal korban dan tersangka merupakan teman akrab dan tinggal bertetangga di Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
" Dibantu ahli bahasa, tersangka mengakui perbuatannya, dia menusuk temannya satu kali karena tak terima diejek bujang tua," ungkap Alex, Selasa (15/9).
Atas perbuatannya, juru parkir itu dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita sebilah pisau yang digunakan saat penusukkan.
" Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Kita segera lakukan rekonstruksi dan mengirim ke kejaksaan jika berkasnya sudah rampung," pungkasnya