© MEN
Setelah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus industri blue film, kini Siskaeee mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengajuan tersebut diajukan pada pada Senin, 15 Januari 2024 yang terlihat dalam Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel.
Gugatan prapradilan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskae terdaftar dengan nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL
Dalam penelusuan, termohon diajukan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
" Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana dikutip dari SIPP pada Selasa, (16/1/2024).
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto pun membenarkan adanya hal ini.
" Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," kata Djuyamto dalam keterangan.
Djumyanto ungkap apabila Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara praperadilan tersebut yakni Sri Rejeki Marshinta,SH.MHum. Sementara itu, sidang perdana dijadwalkan pada Senin pekan depan.
" Hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu Senin 22 Januari 2024," tutupnya.
Sebelumnya, Siskaeee dan Bima Prawira batal diperiksa sebagai tersangka terkait kasus industri film porno lokal.
Ketidakhadiran dua tersangka disampaikan oleh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo. Di mana dalam keterangan yang sama, Siskaeee mengajukan permohonan agar agenda pemeriksaan diundur hingga tanggal 15 Januari 2024.