© Instagram.com/@tamaratyasmara
Tamara Tyasmara terlibat adu mulut dengan terdakwa pembunuh sang anak, Yudha Arfandi saat menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (22/7) membuat Tamara Tyasmara meluapkan emosinya. Hal itu bermula ketika Tamar mencoba mendekati Yudha Arfandi. Setelah mendekat, Tamara langsung meneriaki mantan kekasihnya tersebut dan meluapkan emosinya di dalam ruang sidang.
Dalam video yang beredar, Tamara tampak beberapa kali melontarkan makian dengan menyebut mantan kekasihnya itu sebagai pembunuh.
" Pembunuh! Hey, pembunuh!" teriak Tamara dalam ruang sidang.
Luapan emosi Tamara itu pun sempat membuat keributan hingga membuat sang manajer, Dian, berusaha menenangkan. Saat keluar dari ruang sidang, Tamara kepada wartawan ungkap jika dirinya sangat marah kepada Yudha karena telah membunuh sang anak yang sangat ia cintai.
" Tentu saja saya emosi, tidak mungkin tidak emosi. Tidak mungkin tidak emosi jika anak yang kita sayangi dan rawat dibunuh," tegas Tamara.
Tak berhenti di situ, Tamara juga terlibat adu mulut dengan kerabat Yudha, yaitu tantenya yang mengenakan hijab biru.
Dalam keterangan yang sama, Taram mengaku jika dirinya sering mendapatkan sindiran dari tante mantan kekasihnya itu di media sosial.
" Heh, beraninya di media sosial saja, berkoar-koar di media sosial. Sangat menyebalkan setiap kali saya memperbarui informasi, selalu ada komentar-komentar tersebut. Rasanya seperti dia menekan saya padahal anak saya meninggal karena keponakannya itu," ujar Tamara.
Di sisi lain, Tamara juga jelaskan jika pihak keluarga terdakwa selalu meninggalkan komentar negatif setiap ia memposting sesuatu di media sosial.
" Soalnya setiap aku update apapun selalu di komen sama dia. Gimana, kebetulan ada orangnya ketemu, kenapa gak ngomong langsung. Kenapa tadi di dalam malah diem, terus adiknya kabur gitu malah keluar," jelasnya.
Sidang sebelumnya majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Yudha Arfandi dan memutuskan agar sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi pada sidang berikutnya.