© Diadona.id/Riza
Belum lama ini, netizen di Twitter membicarakan kalau tanggal 6 Mei 2023 akan menjadi hari libur. Namun, banyak dari warganet yang merasa bingung karena di kalender mereka tidak terdapat tanda merah pada tanggal 6 Mei tersebut.
Seorang warganet bahkan mempertanyakan apakah hari Sabtu, tanggal 6 Mei 2023 akan menjadi hari libur atau tidak, mengingat bahwa kalender di rumahnya menunjukkan kalau tanggal tersebut adalah hari libur, sedangkan kalender di tempat kerjanya tidak menunjukkan hal yang sama.
Sebenarnya, beberapa kalender masyarakat Indonesia menandai tanggal 6 Mei 2023 sebagai tanggal merah karena merupakan Hari Raya Waisak. Namun, pada kenyataannya, tanggal tersebut bukanlah hari libur.
Hari Raya Waisak sendiri akan diperingati pada tanggal 4 Juni 2023. Oleh karena itu, informasi tentang tanggal 6 Mei 2023 sebagai hari libur seharusnya dikonfirmasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, 6 Mei 2023 tidak dijadwalkan sebagai hari libur nasional. Selain itu, seperti yang dilansir di situs web kemenag.go.id, tahun 2023 adalah tahun kabisat lunar yang memiliki bulan Waisak ganda.
Oleh karena itu, peringatan Purnama-Sidhi Waisak kedua akan jatuh pada tanggal 4 Juni 2023 dengan waktu tepat pada pukul 10.41.19 WIB, demikian diungkapkan oleh Dirjen Bimas Buddha, Supriyadi.
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023 telah diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Berikut adalah daftarnya tentang hari libur nasional:
Sementara itu, cuti bersama pada tahun 2023 meliputi:
Nah, itulah penjelasan tentang tanggal 6 Mei 2023 yang merupakan Hari Raya Waisak tetapi tidak dijadwalkan libur. Meski di sebagian kalender ditandai dengan tanggal merah, tetapi wajar saja jika perusahaan atau tempat kerja tidak meliburkan karena memang tidak termasuk dalam hari libur nasional atau cuti bersama. Semoga informasi di atas membantu ya.
Sumber: liputan6.com pada 3 Mei 2023.