Tangis Ammar Zoni Pecah saat Hadiri Pembacaan Pembelaan Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Reporter : Kurnia
Selasa, 23 Juli 2024 20:00
Tangis Ammar Zoni Pecah saat Hadiri Pembacaan Pembelaan Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Selain dituntut 12 tahun penjara, Ammar Zoni juga didenda uang senilai Rp2 miliar rupiah usai ditetapkan jadi pengguna sekaligus pemberi modal jual beli narkoba

Ammar Zoni hadiri sidang dalam agenda pembacaan nota pembelaan secara online setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut sang aktor 12 tahun penjara atas penyalahgunaan kasus narkoba.

Dalam sidang, Ammar Zoni diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias untuk bacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

1 dari 4 halaman

Selama mengikuti sidang secara virtual, Ammar Zoni yang masih ditahan di Rutan Salemba terlihat mengenakan kemeja putih dengan rambut yang semakin gondrong.

Nota pembelaan yang dibacakan oleh Jon Mathias meminta agar hakim memberikan putusan yang adil untuk ayah dua anak tersebut.

" Mudah-mudahan majelis hakim tidak mengecewakan terdakwa dalam putusannya. Apa pun putusannya, semoga dalam menjalankan tugasnya tetap mempertimbangkan nasib masyarakat khususnya nasib terdakwa yakni Ammar Zoni," kata Jon Mathias yang dikutip dari laman detikhot.com pada Selasa, (23/7/2024).

2 dari 4 halaman

Ditangkap Polisi untuk yang Kedua Kalinya, Ammar Zoni Pernah Deklarasi Janji Tak Pakai Narkoba© MEN

Tak berhenti di situ, Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya juga sebut akan berubah menjadi pribadi yang lebih baik setelah menyelesaikan masa hukumannya.

" Terdakwa Ammar sudah berusaha menjadi influencer yang baik. Terdakwa Ammar juga mengalami gangguan psikologis dan kata saksi tidak bisa tinggal sendirian. Terdakwa Ammar sudah menikah dan memiliki dua orang anak. Setelah keluar, terdakwa Ammar ingin tinggal bersama istri namun ternyata digugat cerai," sambung Jon Mathias.

Ketika Jon Mathias membacakan pledoi tangis Ammar Zoni pecah tampak tak kuasa menahan kesedihan.

3 dari 4 halaman

Sorot mata mantan suami Irish Bella itu juga terlihat berkaca-kaca dengan bibir yang bergetar. Tak berhenti di situ, Ammar juga tampak beberapa kali mengusap wajahnya dan berusaha tegar untuk tetap mendengar pledoi yang disampaikan.

Sebagaimana diketahui bersama, Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan jeratan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika yang berisi tuntutan 12 tahun penjara dan denda senilai Rp2 miliar.

Beri Komentar