Terbongkar, Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet Dibantu oleh Oknum TNI

Reporter : Andrawira Diwiyoga
Kamis, 14 Oktober 2021 10:50
Terbongkar, Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet Dibantu oleh Oknum TNI
Hal ini pun diungkapkan langsung dari keterangan Kapendam Jaya Arh Herwin BS

Nama Rachel Vennya baru-baru ini sempat heboh dibicarakan. Hal ini terkait dengan isu yang beredar bahwa Rachel Vennya dikabarkan kabur dari Wisma Atlet Pademangan.

Rachel Vennya menjalani karantian di Wisma Atlet karena habis berlibur di Amerika Serikat. Usut punya usut, ternyata isu tersebut benar adanya.

Salah satu anggota TNI diduga membantu Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet. Hal ini diungkapkan oleh Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS.

1 dari 4 halaman

Dikutip dari Merdeka, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan bahwa Rachel Vennya diduga dibantu salah seorang anggota TNI berinisial FS. FS ternyata bertuga di bagian Pengamanan Satgas di Bandara.

" Dia yang telah mengatur agar Selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," ucap Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulisnya.

Dikabarkan Rachel Vennya hanya menjalani karantina selama tiga hari. Padahal, seharusnya Rachel Vennya harus menjalani karantina selama delapan hari sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Rachel Vennya

2 dari 4 halaman

Herwin juga mengungkapkan bahwa Pangdam Jaya akan melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap FS secepatnya. Tidak cuma FS, penyelidikan juga akan dilakukan kepada tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, serta penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal.

" Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan, pemeriksaan dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir, dalam arti pemeriksaan dilakukan dimulai dari bandara sampai dengan di RSDC Wisma Atlet Pademangan," ucapnya.

Rachel Vennya di California

3 dari 4 halaman

Herwin juga mengatakan bahwa Rachel Vennya tidak berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan. Sebab, hak itu hanya diberikan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Herwin juga menambahkan bahwa fasilitas tersebut juga diberikan kepada pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri serta pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

" Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," lanjut Herwin.

OOTD ala Rachel Vennya

Beri Komentar