© Kapanlagi.com
Reza Artamevia kembali harus berurusan dengan kepolisian karena kasus narkoba. Pelantun lagu Stau yang Tak Bisa Lepas ini telah diamankan pada Jumat (4/9) lalu.
Dari tangan Reza Artamevia, polisi juga telah berhasil mengamankan barang bukti obat-obatan terlarang berjenis sabu-sabu dengan berat 0,78 gram dari dalam tasnya. Tidak hanya itu, polisi juga telah mengamankan alat hisap lengkap dengan korek api di kediamanya.
Melansir dari liputan 6, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan dalam konferensi persnya bahwa Reza cukup kooperatif saat penangkapan dan pemeriksaan.
" Kooperatif dia, memang ditemukan sabu-sabu tersebut di dalam tas yang bersangkutan, kooperatif (tidak ada perlawanan" ," ucap Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.
Kini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus Reza Artamevia. Atas perbuatannya, Reza Artamevia akan menerima hukuman sedikitnya 4 tahun hingga ancaman maksimal 12 tahun penjara.
" Pasal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," lanjutnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Reza Artamevia mengakui kesalahannya. Mantan suami Almarhum Adjie Massaid ini bahkan menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang ia keceewakan. Termasuk keluarga dan fans.
" Izinkan saya, Reza Artamevia, pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maafnya sebesar-besarnya kepada anak-anak saya Zahwa dan Aaliyah, kepada orang tua saya, kepada adik-adik saya, keluarga besar saya, sahabat dan kerabat, serta seluruh pendukung saya yang membantu perjalanan karier menyanyi saya," ungkap Reza Artamevia.