© Liputan6.com
Aktor Dwi Sasono beberapa waktu lalu diketahui terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Kemudian dalam persidangan yang digelar pada Kamis lalu, Majelis Hakim menyatakan bahwa aktor berumur 40 tahun ini bersalah terkait kasus narkoba.
Atas perbuatannya ini, Dwi Sasono diganjar vonis enam bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta.
Hasil putusan sidang tersebut diunggah oleh akun gosip Lambe Turah. Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual. Terlihat Dwi Sasono di ruangan berbeda memakai kemeja putih.
"Dwi Sasono alias Dwi bin Haryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Sasono alias Dwi bin Haryanto dengan pidana selama enam bulan," ujar Majelis Hakim dalam persidangan.
"Empat, memerintahkan agar terdakwa untuk menjalani sisa pidana dengan rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta," lanjut Majelis Hakim.
Kemudian Dwi menyatakan ia menerima hasil sidang tersebut.
"Terima kasih yang mulia. Maaf yang mulia, saya menerima putusan apa adanya. Terima kasih yang mulia," ujar ayah tiga anak ini.
View this post on Instagram
Istri Dwi Sasono, Widi Mulia, juga mengucap rasa syukur dan terimakasihnya lewat postingan Instagram.
"Terima kasih sekali lagi untuk doa dan dukungan keluarga dan sahabat kami tercinta. Terima kasih untuk kerjasama tim kuasa kami yang baik. Saya sekeluarga sangat bersyukur atas semua berkah dan pelajaran sampai hari ini," tulisnya dalam keterangan postingan fotonya.
Kita doakan saja semoga Dwi Sasono dan keluarga bisa segera berkumpul seperti sedia kala ya. Aamiin.
View this post on Instagram