Terlibat Kasus Pembunuhan, Pesinetron Lidya Pratiwi Telah Bebas Usai Dapat Hak Bersyarat

Reporter : Yayuk Harini
Senin, 8 Juni 2020 20:00
Terlibat Kasus Pembunuhan, Pesinetron Lidya Pratiwi Telah Bebas Usai Dapat Hak Bersyarat
Setelah divonis 14 tahun hukuman penjara, pesinetron Lidya Pratiwi dinyatakan bebas.

Nama Lidya Pratiwi kembali mengundang rasa penasaran warga net. Bintang model dan pesinetron Lidya Pratiwi saat itu belum dikenal banyak publik. namun, tanpa disangka bintang figuran tersebut dikejar awak media terkait aksi kriminal yang melibatkan keluarganya.

Lidya Pratiwi dinyatakan bersalah terkait kasus pembunuhan pada tahun 2006 silam. Bersama dengan sang ibu dan pamannya, Lidya Pratiwi melancarkan aksi kejinya tersebut kepada korban bernama Naek Gonggom Hutagalung yang tak lain merupakan temannya sendiri dengan motif awal adalah perampokan.

1 dari 3 halaman

Dinyatakan Bebas Tahun 2013

Lidya Pratiwi ternyata telah dibebaskan pada tahun 2013. Hal ini diketahui dari konfirmasi pihak Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Tangerang pada 8 Juni 2020.

" Yang bersangkutan sudah bebas dari tahun 2013," kata pihak humas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Tangerang saat dihubungi melalui sambungan telepon.

2 dari 3 halaman

Sempat Pindah Lapas

Mulanya, Lidya Pratiwi ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, dari tahun 2006. Namun pada 2010 ia dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Tangerang.

Sebelumnya di Pondok Bambu, masuk tahun 2006. Terus Januari 2010 dipindahkan ke sini dan mendapat pembebasan bersyarat pada 2013," lanjut humas tersebut.

3 dari 3 halaman

Pembebasan Bersyarat

Lidya Pratiwi diberikan pembebasan karena telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Masa percobaan pembebasan bersyarat itu pun juga telah berakhir pada 24 November 2018. Saat divonis, Lidya masih berusia sangat belia.

" Saat ini Lidya Pratiwi binti Heryanto sudah bebas murni (selesai menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat)" begitu isi poin terakhir dari keterangan tersebut.

 

Beri Komentar