Tersangka Kasus Film Dewasa, Siskaeee Ditangkap Paksa karena Dua Kali Mangkir Pemeriksaan

Reporter : Andrawira Diwiyoga
Kamis, 25 Januari 2024 15:05
Tersangka Kasus Film Dewasa, Siskaeee Ditangkap Paksa karena Dua Kali Mangkir Pemeriksaan
Kini Siskaeee ditahan di Polda Metro Jaya.

Nama selebgram Siskaeee kembali menjadi kontroversi karena terlibat dalam kasus film dewasa. Siskaee juga sudah ditetapkan sebagai tersangka adalam kasus tersebut.

Tidak hanya Siskaeee yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 10 aktor dan aktris lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, hanya Siskaee yang ditangkap oleh polisi. Malahan, Siskaeee ditangkap secara paksa saat berada di Yogyakarta.

1 dari 4 halaman

Dikutip dari Liputan6, wanita bernama asli Fransiska Candra Novita Sari resmi ditahan setelah dijemput paksa di Yogyakarta. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

" Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ucap Ade dalam keterangan tertulis pada Kamis (25/1/2024).

Siskaeee E-nya Tiga

2 dari 4 halaman

Siskaee sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap paksa usai mangkir dua kali panggilan pemeriksaan. Siskaeee ditangkap di sebuah apartemen di Sleman, Yogyakarta, pada Rabu pagi.

Rabu malam jam 19.00 WIB Siskaeee tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Siskaee sempat menepis kabar bahwa dirinya kabur ke Yogyakarta. Siskaeee mengaku jika ia kini tinggal di Yogyakarta.

3 dari 4 halaman

Siskaeee merupakan satu-satunya tersangka yang ditahan oleh polisi. Pihak polisi pun mengatakan hal ini dikarenakan Siskaeee dinilai tidak kooperatif.

" Karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," terang Ade.

" Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan. Karena tersangka lainnya kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka. Sehingga penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan terhadap tersangka lainnya," lanjutnya.

4 dari 4 halaman
Beri Komentar