© Instagram.com/@ko__apex
Nama Ko Apex memang tidak pernah jauh dari Dinar Candy. Ko Apex dan Dinar Candy kabarnya tengah menjalin hubungan spesial. Bahkan, kabar berhembus bahwa Ko Apex sudah nikah siri dengan Dinar Candy.
Sayangnya, kabar tersebut masih belum dibenarkan oleh kedua sejoli tersebut. Namun, muncul lagi kabar terbaru dari Ko Apex. Sayangnya, kabar tersebut bukanlah hal baik.
Ko Apex kabarnya telah dijadikan tersangka sebuah kasus oleh polisi. Polisi menetapkan Ko Apex sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.
Affandi Susilo atau yang akrab disapa Ko Apex menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen serta penggelapan jabatan pada tanggal 18 Mei 2024. Saat dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan, nyatanya Ko Apex mangkir. Kuasa hukum Ko Apex pun memnita pemeriksaan untuk dijadwalkan ulang.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution mengonfirmasi bahwa KO Apex telah dijadikan tersangka dan kekasih Dinar Candy tersebut mangkir dari pemeriksaan.
© instagram.com/@ko__apex
“ Dan untuk terlapor atas nama Affandi Susilo alias Apex itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei 2024. Dari penyidik Polda Jambi sudah mengirimkan, memanggil, dengan pemanggilan sebagai tersangka untuk hari ini tanggal 21 Mei,” ungkap Amin.
“ Namun dari keterangan yang diterima oleh penyidik dari kuasa hukum Affandi Susilo alias Apex, yang mana kuasa hukum mengirim surat tidak bisa hadir mengingat saudara Apandi masih berada di luar kota,” lanjutnya.
Polda Jambi mengonfirmasi bahwa pihak mereka akan memanggil ulang Ko Apex. Jadwal pemanggilan yang kedua sedang dikoordinasikan dengan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Namun, jika Ko Apex masih mangkir, bukan tidak mungkin pacar Dinar Candy tersebut bakal mengeluarkan surat perintah penangkapan.
" Dan menunggu nanti penyidik dari Ditreskrim Polda Jambi akan memanggil, dengan surat panggilan kedua, dan akan mengirimkan untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Amin yang dikutip dari Liputan6.
© instagram.com/@ko__apex
Ko Apex terjerat pasal 263 dan 374 atau 372 KUHP yang berisi tentang pemalsuan surat atau dokumen serta penggelapan dalam urusan jabatan. Ko Apex dilaporkan oleh seorang pengusaha berinisial A yang berasal dari Kalimantan Selatan. Katanya, A mengalami kerugian hingga Rp31 miliar.
" Sesuai laporan pelapor atas nama Ahmad Junaedi yang mana, Arfandi Susilo alias Apex telah melakukan suatu perbuatan pidana yaitu pemalsuan surat dan penggelapan jabatan sehingga merugikan korban,” pungkas Amin.