Tiko Aryawardhana Bakal Laporkan Balik Tuntutan Mantan Istri Soal Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar

Reporter : Kurnia
Kamis, 6 Juni 2024 09:15
Tiko Aryawardhana Bakal Laporkan Balik Tuntutan Mantan Istri Soal Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar
Pihak Tiko Aryawardhana merasa janggal dengan laporan tuntutan mantan istri sehingga bakal meninjau ulang hingga siap melaporkan balik pelapor

Nama Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari beberapa waktu terakhir menjadi sorotan media usai dilaporkan mantan istri, Arina Winarto, soal dugaan penggelapan dana perusahaan.

Menanggapi tuntutan Arina, Tiko Aryawardhana melalui kuasa hukumnya, Irfan Aghasar akhirnya buka suara. Dalam satu kesempatan, Irfan menyebut jika saat ini pihaknya tengah merencanakan laporan balik terhadap pelapor atas dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.

1 dari 4 halaman

Hal itu sengaja dilakukan pihak Tiko karena merasa dan menemukan kejanggalan dari laporakan yang dilayangkan terhadap suami Bunga Citra Lestari pada tahun 2022 lalu itu.

" Kalau memang sumber datanya memang dari mas Tiko, harusnya di konfirmasi oleh akuntan publik, benar nggak data ini? Valid nggak data ini? Jangan sampai data data siluman yang muncul ke akuntan publik dan itu di sajikan seolah-olah ada kerugian," kata Irfan Aghasar yang dikutip pada Kamis, (6/6/2024).

Selain itu, kuasa hukum Tiko juga menyinggung soal hasil audit yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, hasil tersebut diketahui kurang dari Rp6,9 miliar seperti laporan yang dilayangkan.

2 dari 4 halaman

Tiko Aryawardhana Bakal Laporkan Balik AW

Kendati begitu, Irfan enggan menjelaskan dengan rinci berapa nominal dari hasil audit tim kepolisian.

Oleh karenanya, pihak Tiko melalui Irfan menegaskan bakal merencanakan upaya laporan balik kepada pihak-pihak yang dinilai merugikan kliennya.

" Kami juga punya nih upaya untuk melindungi nama baik dan keluarga klien kami, apalagi keluarga klien kami adalah publik figur, sangat dirugikan," jelas Irfan.

3 dari 4 halaman

Selanjutnya, pihak kuasa hukum Tiko saat diketahui tengah mempelajari kasus yang dirasa janggal karena menilai adanya data-data palsu dari laporan tersebut.

" Kami juga akan mencadangkan upaya-upaya hukum perdata baik juga pidana, bagi pihak-pihak yang dalam laporan polisi ini mencoba memasukkan data-data palsu atau tidak dapat dipertanggungjawabkan atau diduga merekayasa data-data di laporan polisi ini sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan di negara kita, klien kami dan kami akan mencoba mempelajari sampai dimana posisi-posisi kasus atas tuduhan-tuduhan klien kami," tutupnya.

Beri Komentar