© Dok. Liputan6.com
Tak mau terima Grasi dari Presiden, Jessica Wongso akan ajukan upaya hukum luar biasa dengan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua kalinya ke Mahkamah Agung setelah ditolak pada tahun 2018 lalu.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Otto Hasibuan yang merupakan pengacara Jessica dalam podcast Deddy Corbuzier (7/10/2023). Tidak dijelaskan secara detail, Otto mengaku tengah mempersiapkannya bersama tim kuasa hukum. Berharap agar permintaan PK kali ini dapat dikabulkan oleh Hakim Agung.
Sebagai informasi, peninjauan kembali (PK) merupakan salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh seseorang yang telah mendapat status terpidana terhadap suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.
Menurut keterangan Otto Hasibuan, setelah 7 tahun menjalani hukuman, Jessica tetap memegang prinsipnya untuk tidak mengajukan Grasi kepada Presiden. Ia rela jika harus mendekam di penjara selama 20 tahun daripada mengakui kejahatan yang tidak pernah Ia lakukan.
Seperti yang kita ketahui bersama, Jessica divonis 20 tahun penjara sebagai terpidana atas kasus pembunuhan Mirna Salihin.
Kasus ini bermula ketika Mirna tiba-tiba meninggal setelah tidak lama meminum es kopi vietnam di Kafe Olivier pada tahun 2016. Atas kematian Mirna tersebut, polisi melakukan penyidikan kepada orang-orang yang terlibat secara langsung termasuk Jessica Wongso. Hingga pada akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan bahwa Jessica melakukan pembunuhan terhadap Mirna dengan menuangkan racun sianida pada es kopi yang diminum Mirna.
Jessica rupanya tidak menyerah begitu saja, Ia terus melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan. Berdasarkan vonis tersebut, Jessica mulai mengajukan permohonan banding, lalu upaya kasasi, hingga PK. Namun semua rentetan upaya hukum yang dilakukannya tersebut tidak berhasil.
“ Tolak” demikian bunyi putusan yang dilansir dari website resmi MA pada Senin 31 Desember 2018 dengan Nomor Perkara 69 PK/PID/2018 yang diadili oleh hakim Agung Suhadi, Sri Murwahyuni, dan Sofyan Sitompul.
Belum lama ini film dokumenter yang mengangkat kisahnya berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso jadi sorotan media lokal maupun internasional. Hal ini membuat pihaknya mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak. Otto mengaku jika dirinya mendapat banyak telepon dari media luar untuk dilakukan wawancara terkait kasus Jessica Wongso.
Banyak pihak yang menyayangkan sistem peradilan hukum di Indonesia selama perjalanan kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin. Putusan PN terkesan tidak menjunjung asas keadilan karena belum ditemukan bukti langsung yang menyatakan jika Jessica Wongso bersalah. Otto menilai jika kasus kontroversial ini memiliki celah untuk dapat diperbaiki dari sisi hukum. Sekecil apapun peluangnya, Otto bersama tim kuasa hukum lainnya akan memperjuangkan keadilan hukum untuk Jessica Wongso dalam kasus tersebut.
“ Apapun selama ada peluang, saya akan berjuang, saya masih tetap berharap ada hakim-hakim yang mulia hatinya” ungkapnya.
Menurut keterangan Otto Hasibuan dalam podcast Deddy Corbuzier, setelah 3 tahun masa tahanan, Ia menanyakan kepada Jessica soal pengajuan Grasi sebagai jalan satu-satunya jika ingin cepat bebas. Dengan syarat, Jessica mengaku bersalah sebagai pelaku pembunuhan Mirna Salihin.
Mendengar pernyataan tersebut, Jessica langsung menolak untuk mengajukan Grasi karena Ia merasa tidak bersalah atas kematian sahabatnya tersebut. Jessica lebih memilih untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara daripada harus mengakui perbuatan yang tidak pernah Ia lakukan.
“ Saya tidak mau melakukan Grasi, saya tidak mau mengakui sesuatu yang tidak pernah saya lakukan. Mau 10 tahun, 20 tahun saya jalani terus karena saya bukan pembunuh” ungkap Jessica.
Hal yang sama dikatakannya lagi setelah 7 tahun menjalani masa hukuman ketika ditanya dengan pertanyaan serupa oleh Otto Hasibuan. Jessica sangat memegang teguh pendiriannya bahwa dirinya tidak bersalah.
Bukan Otto saja yang menilai jika kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin penuh kejanggalan, melainkan masyarakat juga ingin jika misteri ini dapat terungkap dengan jelas. 99,9 persen Ia yakin bahwa Jessica Wongso sebenarnya tidak bersalah dan berhak mendapat keadilan.
Oleh karena itu Otto Hasibuan gigih untuk membuka kembali kasus kontroversial ini dengan mengajukan PK kepada Mahkamah Agung setelah pernah ditolak pada tahun 2018 silam. Belum disampaikan secara detail persiapan yang dilakukan kuasa hukum, namun pengacara kondang tersebut berjanji akan menjelaskan lebih lanjut setelah urusannya di luar negeri.
Upaya yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Jessica Wongso mendapat banyak dukungan dari segala sisi. Hal ini dikarenakan setelah rilisnya film dokumenter di Netflix membuat audience melek akan hukum dan berhak melakukan penilaian terhadap bukti-bukti yang dipaparkan.
Editor: Tiara Martha Asnadhinata