© Instagram.com/tubagusjoddy - Vanessaangelofficial
Pemeriksaan terhadap kasus kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa pasangan selebriti Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah berlanjut. Lewat temuan terbaru, Tubagus Joddy sebagai sopir telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Imran.
" Sudah (ada tersangka) atas nama Tubagus Muhammad Joddy," terang Imran kepada wartawan pada Rabu (10/11/2021), dikutip dari laman Liputan6.com.
Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dan melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
" (Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran melanjutkan.
Atas penetapan tersebut, pihak kepolisian telah melayangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan ke Kejari dengan nomor 837.
Menindaklanjuti penetapan Tubagus Joddy sebagai tersangka, pihak Kejari Jombang sudah menunjuk tiga orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus kecelakaan tunggal tersebut.
" Kami masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu. Kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas," terang Imran lagi.
Seperti diketahui, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia dalam perjalanan menuju Surabaya, Jawa Timur. Hal itu terjadi setelah mobil yang mereka tunggangi terlibat dalam kecelakaan tunggal di ruas tol JOMO, Jawa Timur, pada Kamis (4/11) siang.
Mobil Pajero Sport warna putih dengan nomor polisi B 1284 BJU itu berisi lima orang; Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, anak mereka Gala Sky Andriansyah, baby sitter Siska Lorenza, dan sopir Tubagus Joddy.
Tiga orang selain Vanessa dan Bibi diketahui selamat dari kecelakaan dengan sejumlah luka.