Dream.co.id
Tujuan hukum islam secara luas bisa diartikan sebagai pedoman untuk kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akhirat nanti. Hal ini disebabkan karena hukum islam selalu mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah atau bahkan menolak yang mudharat atau sesuatu hal yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan.
Sebelum mengerucut ke pembahasan tujuan hukum islam, mari kita ketahui dulu tujuan hukum secara umum dan universal. Dilansir dari berbagai sumber, ada dua teori yang dikenal sebagi tujuan hukum, yaitu teori etis dan teori utilities.
Pertama adalah teori etis, yang mana hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan dan memberikan nya kepada setiap orang yang menjadi haknya. Lalu ada teori utilities, yaitu hukum bertujuan untuk memberikan manfaat bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat.
Selain itu, hukum secara umum bertujuan untuk menjaga dan mencegah setiap orang untuk tidak menjadi hakim terhadap diri sendiri. Hakikatnya tujuan hukum yaitu untuk memberikan kebahagiaan dan keadilan.
Selain bisa dilihat dari teori etis dan utilities di awal pembahasan tadi, ada juga beberapa ahli yang memiliki pandangan tersendiri tentang tujuan hukum.
1. Mochtar Kusumaatmadja
Tujuan hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah menciptakan sebuah ketertiban sehingga menjadi pokok terciptanya sebuah struktur sosial yang teratur. Selain itu, hukum memiliki tujuan lain yakni membuat keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman dapat tewujud.
2. Immanuel Kant
Tujuan hukum selanjutnya menurut Immanuel Kant adalah keseleruhan syarat yang dengan kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan lainnya untuk menuruti peraturan hukum soal kemerdekaan.
3. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Sedangkan menurut Geny (1994) tujuan hukum merupakan untuk mencapai adanya keadilan dan juga sebagai unsur keadilan. Unsur keadilan yaitu kepentingan dayaguna serta kemanfaatan.
4. Purnadi dan Soerjono Soekanto
Sosiolog Purnadi dan Soerjono Soekanto mengartikan bahwa tujuan hukum yaitu kedamaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.
Lantas bagaimana dengan hukum Islam?
Mengutip dari laman Merdeka, Seorang tokoh Islam yang bernama Abu Ishaq al Shatibi telah merumuskan lima tujuan hukum islam yaitu:
1. Memelihara Agama (Hifdz Ad-Din)
Hukum islam memelihara atau melindungi agama bukan tanpa sebab. Seperti yang sudah jamak diketahui, agama adalah pedoman hidup dari manusia.
2. Memelihara Jiwa (Hifdz An-Nafs)
Lalu memelihara jiwa, karena hukum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
3. Memelihara Akal (Hifdz Al’Aql)
Ini juga merupakan sesuatu yang penting menurut hukum islam, karena dengan mempergunakan akalnya, manusia akan dapat berfikir tentang Allah, alam semesta, dan dirinya sendiri.
4. Memelihara Keturunan (Hifdz An-Nasb)
Di dalam poin ini, hukum Islam mempunyai tujuan agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelanjutan umat manusia dapat diteruskan.
5. Memelihara Harta (Hifdz Al-Maal)
Ini merupakan tujuan hukum Islam yang terakhir yang merupakan pemberian Tuhan kepada manusia, agar manusia dapat mempertahankan hidup dan melangsungkan kehidupannya.
Dari beberapa poin di atas, dapat disimpulkan jika tujuan hukum Islam adalah untuk kemaslahatan hidup manusia, baik rohani ataupun jasmani, individual dan sosial.
Setelah mengetahui tujuan dari hukum Islam, amri bergeser kepada fungsinya. Perlu diketahui, hukum islam mempunyai ruang lingkup yang cukup luas. Tidak serta merta mengatur hubungan manusia dengan tuhannya, tapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan benda, dan antara manusia dengan lingkungan hidupnya.
Fungsi hukum Islam sebenarnya cukup banyak jika dijelaskan secara mendetail. Tapi kali ini kita akan membahas fungsi utamanya saja.
1. Fungsi Ibadah
Fungsi utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.
2. Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Hukum Islam mengatur kehidupan manusia sehingga dapat menjadi kontrol sosial. Dari fungsi inilah dapat dicapai tujuan hukum islam, yakni mendatangkan kemaslahatan (manfaat) dan menghindarkan kemadharatan (sia-sia) baik di dunia maupun di akhirat.
3. Fungsi Zawajir
Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi umat dari segala perbuatan yang membahayakan.
4. Fungsi Tandhim wa Islah al-Ummah
Sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar interaksi sosial. Keempat fungsi tersebut tidak terpisahkan melainkan saling berkaitan.
Tujuan hukum Islam tidak bukan dan tidak lain adalah untuk mengatur manusia agar selalu dalam kemaslahatan, baik secara individu ataupun sosial.