© Shutterstock.com
Tujuan koperasri pada umumnya adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Jadi yang menjadi prioritas dalam hal ini adalah anggota koperasi terlebih dahulu. Lalu, koperasi diharapkan bisa memberikan kontribusi jika memungkinkan untuk masyarakat sekitar.
Tapi sebelum jauh membahas tujuan-tujuan koperasi, mari kita caru tahu dulu apa itu koperasi.
Koperasi memliki arti kerja sama. Secara umum, pengertian koperasi adalah sebuah badan usaha yang terdiri dari anggota. Setiap anggota di dalamnya mendapatkan tugas dan tanggung jawab yang berbeda dan mempunyai prinsip koperasi serta berdasar pada ekonomi rakyar sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992.
Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta mendefinisikan koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong.
Melansir dari laman Liputan6.com, tujuan diadakannya koperasi ini adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya, sehingga tidak menimbun kekayaan sendiri. Selain itu, ada beberapa tujuan koperasi yang lain seperti berikut ini:
Tidak hanya untuk anggota, melainkan koperasi juga untuk para konsumen atau pelanggannya. Maka koperasi dilihat dari masing-masing kepentingannya bertujuan untuk:
Salah satu contoh kopersai yang pernah kita temui adalah koperasi sekolah. Koperasi sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa sekolah pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah atau pendidikan setara.
Meskipun sederhana dan tidak memiliki badan hukum, tujuan koperasi sekolah ini juga patut untuk dikathui loh. Apalagi tujuan-tujuan yang diusung juga baik kok.
Tujuan koperasi sekolah tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini. Tujuan koperasi sekolah dapat dijabarkan lagi secara rinci. seperti berikut:
1. Mendidik, menanamkan dan memelihara kesadaran hidup bergotong-royong dan rasa setia kawan di antara siswa. Melalui koperasi sekolah siswa dapat membangun kesadaran akan hidup bergotong-royong, dengan bergotong royong rasa setia kawan antara siswa akan tumbuh dan dapat terpelihara dengan baik. Dengan koperasi siswa didik dan ditanamkan rasa peduli pada sesama.
2. Memupuk rasa cinta pada sekolah. Rasa cinta dan rasa memiliki akan tumbuh saat berkoperasi. Melalui koperasi siswa akan semakin mengenal sekolah dan memiliki rasa bangga dan cinta pada sekolahnya.
3. Memelihara, mengembangkan, dan mempertinggi mutu pengetahuan serta keterampilan berusaha dalam bentuk koperasi, karena dengan berkoperasi keterampilan usaha dan pengetahuan akan bertambah. Di koperasi siswa mendapatkan ilmu berorganisasi dan berwirausaha.
4. Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab serta disiplin dalam hidup bergotong-royong di tengah-tengah masyarakat
5. Menumbuhkan rasa saling pengertian di dalam diri para anggota sehingga tercipta rasa kebersamaan yang kuat.Pasalnya, dengan berkoperasi secara tidak langsung siswa akan dituntut untuk berinteraksi pada sesama anggota. Proses interaksi inilah yang menumbuhkan rasa saling pengertian antar anggota. Dengan pengertian terciptalah kebersamaan yang kuat.
6. Mendidik dan melatih para siswa dalam berdemokrasi, mengeluarkan pendapat, dan merasa sederajat dengan sesama anggota.
7. Menjadi wadah bagi siswa untuk belajar, berkarya, sekaligus memenuhi keperluan sekolahnya.
Menurut UU No 17 Tahun 2012, tujuan koperasi simpan pinjam yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Seorang ahli bernama Ninik Widiyanti dan Sunindhia, menyatakan bahwa tujuan koperasi simpan pinjam adalah:
Secara garis besar, tujuan koperasi pada umumnya juga sudah diatur dalam UU No 25 Tahun 1992. Yaitu, memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Selain itu, di dalam pasal 4 juga dituangkan fungsi dari koperasi itu sendiri.
Jadi bisa disimpulkan, tujuan koperasi yang paling utama adalah menyejahterakan kehidupan rakyat, mulai dari yang angota hingga no anggota. Salah satu asas yang harus dipenuhi dalam berkoperasi adalah tolong menolong, seperti apa yang dikatakan Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta.