© Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho
Tujuan negara adalah pedoman utama yang digunakan untuk menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Begitu juga negara kita tercinta Indonesia ini.
Tujuan negara Indonesia secara umum dan mendetail telah tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia empat. Kita yang menyimak UUD ketika sedang dibacakan pas upacara hari Senin di sekolahan pasti sudah sudah tahu.
Begini bunyinya, "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Untuk lebih jelasnya mari kita jabarkan tujuan negara Indonesia yang telah tertuang dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia empat.
Tujuan negara yang pertama yang sesuai dengan UUD 1945 adalah tujuan perlindungan yang berbunyi, " Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia" . Dalam hal ini yang wanib dilindungi oleh negara adalah semua bagian yang membentuk bangsa mulai dari dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa.
Dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bukan semata-mata tuhas negara atau pemerintah. Warga negara di dalamnya jjuga mempunyai peran untuk melindungi bangsa.
Caranya seperti apa?
Wujud membela Negara dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan kemampuan warga Negara itu sendiri. Salah satu wujud sederhana dalam melindungi bangsa adalah dengan memiliki rasa cinta tanah air dan bela Negara.
Tujuan negara Indonesia yang selanjutnya adalah tujuan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 pada alinea empat yang berbunyi, 'memajukan kesejahteraan umum'.
Dalam mencapai tujuan ini, ada beberapa hal yang menjadi ukuran kesejahteraan bangsa Indonesia. Ada tiga unsur yang menjadi indikator kesjahteraan rakyat Indonesia. Yakni, sandang (pakaian), pangan (makan) dan papan (tempat tinggal).
Kesejahteraan umum juga tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin. kesejahteraan lahir dan batin antara lain adalah terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat yang makmur,adil dan setara.
Lalu, tujuan negara Indonesia selanjutnya adalah tujuan pencerdasan. Dalam pembukaan UUD 1945 hal ini dijelaskan dalam alinea ke empat yang berbunyi, “ …mencerdaskan kehidupan bangsa…”.
Tujuan dari hal ini adalah memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas. Sejak kemerdekaan pemerintah telah mengupayakan agar Indonesia bebas dari buta huruf dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Mencerdaskan bangsa merupakan tugas negara, pemerintah, dan masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik. Karena dengan adanya masyarakat yang cerdas, pembangunan dan kemajuan negara akan semakin mudah dicapai.
Yang dapat dilakukan oleh warga Negara Indonesia untuk menca[pai tujuan penverdasan adalah mengejar pendidikan hingga jenjang yang setinggi-tingginya. Menjadi masyarakat yang pandai dan cerdas pasti mampu memajukan dan dan menyejahterakan taraf hidup sebuah bangsa.
Tujuan negara Indonesia yang terakhir menurut pembukaan UUD 1945 adalah ketertiban dan perdamaian. “ … dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …” begitu bunyinya dalam alinea ke empat.
Tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945 harus diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan Indonesia. Pemerintah sudah seharusnya membuat kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Sehingga rakyat Indonesia dapat merasakan kesejahteraan di Negara Indonesia dan benar-benar tercipta pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Tujuan perdamaian ini juga harus terlaksana di dalam dan di luar negara. Untuk tujuan di dalam negara dapat diwujudkan oleh setiap warga Indonesia dengan menjaga perdamaian antar suku, antar umat beragama, saling menghargai, dan menghormati perbedaan-berbedaan yang ada.
Tujuan negara Indonesia menurut UUD 1945 ini adalah tujuan utama yang ahrus dilekaukan oleh seluruh bagian dari bangsa Indonesia. Semua tujuan mulia in merupakan tanggung jawab Negara baik pemerintah maupun warga negaranya.