© Shutterstock.com
Tujuan NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah tertuang secara jelas di dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-empat yang poin pertamanya adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Tidak hanya itu, selain keselamatan, kesejahteraan bangsa juga menjadi tanggung jawab NKRI.
Lebih detailnya, berikut bunyi pembukaan UUD 1945 yang berisi tujuan NKRI.
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonessia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebibaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Seperti yang sudah teruang jeals dalam UUD 1945 tersebut, dapat disimpilkan jika tujuan NKRI bisa diketahui sebagai berikut:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sejalan dengan tujuan NKRI, pakar ilmu politik Prof. Miriam Budiarjo menyampaikan beberapa fungsi dari NKRI. yaitu:
1. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan masyarakat,
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
3. Pertahanan, untuk menjaga serangan negara luar,
4. Menegakkan keadilan melalui badan – badan pengadilan
Tujuan NKRI yang berada dalam UUD 1945 tersebut dirumuskan oleh para pendiri bangsa dan kita sebagai generasi penerus wajib untuk mewujudkannya. Pasalnya, tujuan tersebut tidak akan terwujud jika tidak ada ikut campur masyarakat.
Selain pemerintah harus melaksanakan tugasnya dengan sesuai aturan yang ada, masyarakat sipil juga harus ikut andil dalam membantu NKRI mencapai tujuannya.
Kita bisa melakukan cara sedernana seperti menjaga perdamaian antar suku, umat beragama, saling menghormati. Mengejar ilmu hingga jenjang yang tinggi sehingga menjadi individu yang cerdas pasti mampu membawa negaranya mencapai kesejahteraan.
Begitu juga dengan pihak pemerintahan, mereka turut andil dalam mewuujudkan tujuan NKRI seperti selalu bersaing dalam perekonomian nasional maupun internasional dan mendukung program-program yang dicanangkan oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) sebagai aksi ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
Jadi itulah tujuan NKRI dan juga fungsinya. Semuanya sudah dituliskan secara jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 alenia ke-empat. semoga artikel singkat ini dapat membantu dalam memahami tujuan dan juga fungsi NKRI.