© Unsplash
Tujuan otonomi daerah secara umum adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar semakin baik dengan cara menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah. Selain itu, dalam kepemerintahan sebuah daerah dapat diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya.
Tujuan otonomi daerah ini selain harus dikatahui oleh orang-orang ynag berkecimpung dipemerintahan juga penting untuk diketahui oleh masyarakat umum. Ya meskipun tidak tahu secara mendetail setidaknya kita paham atas pelaksaaan dan pembentukannya.
Berikut adalah beberapa hal yang harus kita ketahui terkait tujuan otonomi daerah yang disadur dari Liputan6.com dan Merdeka.com.
Sebelum lanjut ke pembahasan tujuab otonomi daerah dalam pelaksanaan ataupun pembentukannya, mari kita ketahui apa itu otonomi daerah terlebih dahulu.
Secara umum otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengelola urusan dan kepentingan masyarakat daerah sendiri sesuai dengan undang-undang yang telah di buat. Otonomi daerah juga diadakan untuk daerah itu sendiri dan juga untuk kepentingan daerah itu sendiri.
Beberapa ahli juga menjelaskan tentang pengertian otonomi daerah ini. Tentunya para ahli ini memberikan penjelasan terkait otonomi daerah dari banyak perspektif.
Menurut Syarif Saleh, definisi dari otonomi daerah yakni merupakan hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
Pengertian otonomi daerah selanjutnya ini dijelaskan oleh Ateng Syarifuddin. Menurut Ateng Syarifuddin, otonomi daerah adalah kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah mengetahui apa itu otonomi daerah mari kita ke pembahan selanjutnya yaitu hal-hal yang menjadi tujuan otonomi daerah.
Pada dasarnya, tujuan otonomi daerah ini bisa dilihat dari berbagai sisi. Yakni, sisi politik, ekonomi, dan sosial.
1. Dari Sisi Politik : Dari sisi politik, tujuan otonomi daerah yakni harus dipahami bahwa tujuan otonomi daerah sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilh secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsife.
2. Dari Segi Ekonomi: Tujuan otonomi daerah dari segi ekonomi yakni terbukanya peluang bagi pemerintah di daerah mengembangkan kebijakan regional dan local untuk mengoptimalkan lpendayagunaan potensi.
3. Dari Kacamata Sosial: Dari segi sosial, tujuan otonomi daerah yakni menciptakan kemampuan masyarakat untukmerespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
Tujuan otonomi daerah ini juga sudah diatur di dalam UU, yaitu Pada Pasal 2 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa tujuan otonomi daerah yaitu menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
Sangat ribet bukan? hahaha, tenang. Mari kita bahas satu persatu biar nggak paham.
Tujuan otonomi daerah yang pertama adalah meningkatkan pelayanan umum. Melalui otonomi daerah diharapkan pelayanan umum dapat dilakukan secara maksimal. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa memperoleh manfaat dan kemudahan dalam melakukan berbagai keperluan di berbagai bidang.
Tujuan otonomi daerah yang kedua adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan poin sebelumnya, dengan pelayanan umum yang baik dan memadai diharapkan kesejahteraan masyarakat bisa meningkat. Kesejahteraan masyarakat yang meningkat akan menunjukkan kinerja daerah otonom berjalan dengan baik dalam menggunakan setiap hak dan wewenangnya secara tepat dan bijak.
Tujuan otonomi daerah yang terakhir adalah meningkatkan saya saing daerah. Dalam hal ini, melalui otonomi daerah, pemerintah daerah dapat meningkatkan daya saing dengan memperhatikan bentuk keanekaragaman dan ciri khasnya.
Tujuan otonomi daerah dalam pelaksanaan penerapannya memiliki tiga macam bentuk. Di mana dari ketiga bentuk ini memili fungsi yang berbeda antara satu dan lainnya.
Prinsip yang diterapkan pada Otonomi Tidak Terbatas ini adalah memberikan wewenang terhadap sebuah daerah, untuk melakukan pengurusan dan pengaturan dalam pemerintahan yang mencakup seluruh bidang.
Akan tetapi masih terdapat batasan-batasan tertentu yang bukan merupakan urusan-urusannya, karena sudah melampaui bagian-bagian sistem pemerintahan Daerah, misalnya urusan Politik Luar Negeri dan urusan Keamanan Nasional.
Prinsip yang diterapkan pada Otonomi Nyata ini adalah memberikan wewenang terhadap sebuah Daerah didasari oleh kewajiban tugas yang sudah ditentukan. Hal ini diterapkan, agar daerah yang diberi wewenang tersebut dapat tumbuh berkembang.
Prinsip yang diterapkan pada Otonomi Tanggung Jawab ini adalah memberikan wewenang terhadap suatu daerah, dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyat-rakyatnya.
Terakhir, hal yang perlu untuk diketahui terkait tujuan otonomi daerah adalah hak penyelanggaraannya. Hak pemerintah daerah dalam menyelnggarakan otonomi daerah ini sudah diatur jelas dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang berisi:
Jadi tujuan otonomi daerah tidak lain dan tidak bukan adalah untuk membuat sebuah daerah bisa mengelola segala hal di dalamnya secara efektif dan efisien. Tentu saja, semua hal-hal yang terkait tujuan, pelaksanaan dan penyelanggaraannya telah diatu rsecara mendetail di dalam Undang-Undang.