© Frans Delian / Shutterstock.com
Tujuan pemilu pada umumnya adalah untuk menentukan wakil-wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat untuk menduduki kursi pemerintahan. Apalagi Indonesia adalah negara demokrasi, di mana pemilu adalah salah satu pilar utama dan juga prosedur demokrasi dalam menentukan pemimpin.
Itu adalah sedikit gambaran tujuan tentang pemilu di Indonesia. Lantas, pemilu itu sendiri apa sih?
Secara luas, pemilu dapat diartikan sebagai sebuah proses yang dilakukan dalam mekanisme pergantian kekuasaan. Mengutip keterangan Ali Moertopo, pemilihan umum adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya dan merupakan lembaga demokrasi.
Pemilihan umum sendiri sudah dilakukan di Indonesia sejak tahun 1955. Hingga kini dalam memilih kepala daerah, dewan perwakilan rakyat, hingga presiden Indonesia selalu berproses melalui pemilu.
Pemilu atau pemilihan umum dapat disimpulkan sangat berkaitan erat dengan proses peralihan kepemimpinan, pelaksanaan demokrasi, dan perwujudan kedaulatan rakyat.
Tujuan pemilu tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mencari wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat. Nantinya ketika benar-benar dipilih oleh rakyat, setiap orang yang duduk di kursi pemerintahan akan bekerja semata-mata untuk rakyat.
Namun tidak hanya itu, ,ada beberapa tujuan pemilu yang lebih luas dan harus dicapai.
1. Tujuan pemilu untuk melaksanakan kedaulatan rakyat
2. Tujuan pemilu sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat
3. Tujuan Pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden
4. Tujuan Pemilu untuk melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional).
5. Tujuan pemilu untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
Pemilihan umum pertama kali diselenggarakan pada 29 September 1955, tepatnya pada masa kabinet Burhanuddin Harahap. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1953, pemilu tahun 1955 dilaksanakan dalam rangka memilih anggota-anggota parlemen (DPR) dan Konstituante (Lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi negara).
Sistem yang digunakan pada Pemilu 1955 adalah sistem perwakilan proporsional. Berdasarkan sistem ini, wilayah RI dibagi dalam 16 daerah pemilihan. Jadi, dalam perwakilan proporsional itu, setiap daerah pemilihan akan mendapat sejumlah kursi atas dasar jumlah penduduknya, dengan ketentuan setiap daerah berhak mendapat jatah minimum 6 kursi untuk Konstituante dan 3 kursi untuk Parlemen.
Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
1. Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu,
2. Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Pemilu di Indonesia mempunyai azas yang sudah tertuang di dalam Pasal 2 UU Pemilu Legislatif. Azas-azas pemilu tersebut adalah seperti yang sudah kita ketahui, untuk pemilih Langsung – umum – bebas – rahasia dan berkesamaan.
Sedangkan untuk penyelenggara pemilu yaitu partai politik yang terpimpin dalam wadah Komisi Pemilihan Umum harus jujur dan adil. Azas-azas pemilu ini dikenal dengan akronim LUBER Jurdil.
Tujuan pemilu dengan azas-azas yang tertuang di dalam UU adalah agar tidak terjadi kecurangan dan tindak pidana yang dilakukan oleh pemilih ataupun penyelenggara selama pemilihan umum atau pemilu dilangsungkan.