© Liputan6.com
Musisi sekaligus anak komedian Sule, Rizky Febian menyatakan siap apabila penyidik Bareskrim Polri meminta uang Rp 400 juta yang sempat diberikan tersangka Doni Salmanan untuk dikembalikan. Demikian disampaikan kuasa hukumannya, Ahmad Ramzy.
"Kaitan ada uang yang diterima oleh Rizky, sudah disampaikan semua, sudah dijelaskan oleh penyidik. Sudah disampaikan semua, sudah dijelaskan semua oleh penyidik, Rp400 juta (nominal). Kita siap," kata Ramzy.
Meski demikian, Ramzy menyampaikan selama menjalani pemeriksaan dengan 19 pertanyaan penyidik belum menyinggung perihal uang Rp 400 juta. Diketahui, uang itu diterima Rizky Febian usai menjual minuman racikan kepada Doni Salmanan.
"Kita sudah menjelaskan semua tidak ada istilah pengembalian (dalam pemeriksaan)," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Rizky turut menjelaskan uang yang diterimanya dari hasil menjual minuman tersebut. Nyatanya, telah didonasikan ke beberapa yayasan.
" Ya kan pemberitaannya sudah tahu ya sudah ke mana-kemana, kalau itu saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan saat itu juga," ujarnya.
Pelantun lagu 'Kesempurnaan Cinta' itu mengaku jika tidak tahu menahu ihwal sumber uang yang didapat Doni Salmanan hingga berujung ke proses hukum. Menurutnya, kasus ini akan menjadi pelajaran baginya agar lebih berhati-hati.
" Waktu itu saya tidak tahu menahu juga kan, maksudnya ini bisa jadi pelajaran buat saya kedepannya," ujarnya.
" Ya kaget (sampai diperiksa). Tetapi kan kalau saya sebagai masyarakat yang baik ketika ada panggilan seperti ini harus tetap kooperatif dan mengikuti," lanjutnya.
Untuk perkara ini, penyidik tengah merencanakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak guna menelusuri aliran dana tersangka Doni Salmanan. Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong Quotex.
Doni pun ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.