© Instagram.com/adamdenigrk
Karena mengunggah dokumen tanpa izin di laman media sosial pribadinya, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap oleh Tim Direktorat Siber Bareskrim Polre, melansir dari Detik.com.
Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri pada Rabu (2/2/2022).
" Iya benar, tim Siber Bareskrim Polri kemarin malam melakukan penangkapan," ucapnya.
Unggahan Adam Deni yang dimaksud adalah dokumen yang berisi tentang daftar para affiliator binary option pengguna aplikasi trading. Nama yang terseret pada dokumen tersebut ada Indra Kenz, Doni Salmanan, Kenwilboy, dan lain-lain.
View this post on Instagram
Penangkapan Adam Deni itu tercatat karena laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak PIdana Siber terkait pengunggahan dokumen milik orang lain tanpa izin. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengkonfirmasi hal ini, melansir dari Kompas.com.
" Dokumen. Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload oleh orang yang tidak berhak. Jadi sementara itu yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan," ucap Ahmad Ramadhan.
Gimana menurutmu? Semoga ketemu titik terangnya, ya.