Update, Sejauh Mana Sengketa Nama Geprek Bensu?

Reporter : Hevy Zil Umami
Kamis, 15 Oktober 2020 13:52
Update, Sejauh Mana Sengketa Nama Geprek Bensu?
Polemik penggunaan merek Geprek Bensu belum usai.

Bahkan, Ruben Onsu telah dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung (MA) terkait penggunaan nama Geprek Bensu, yang sebelumnya digunakan oleh pengusaha Benny Sujono.

Tak hanya itu, Ruben Onsu juga kalah bersaing memperebutkan desain industri kotak kemasan makanan Geprek Bensu.

1 dari 4 halaman

Membatalkan Sertifikat Milik Ruben

Geprek Bensu / Ruben Onsu

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara Desain Industri memutuskan, bahwa Sertifikat Desain Industri kotak kemasan makanan nomor IDD000049596 yang didaftarkan oleh Ruben Onsu pada tanggal 20 Juli 2018 batal demi hukum.

Selain itu, Majelis Hakim juga menginstruksikan Direktorat Jenderal Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben Onsu karena terbukti tidak ada kebaruan.

2 dari 4 halaman

Masalah Baru

Kasus Nama Bensu

Penggunaan merek Geprek Bensu menimbulkan masalah baru. Bukan hanya soal pembatalan sertifikat milik Ruben Onsu, tapi juga surat penghapusan merek terdaftar PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.

Eddie Kusuma, selaku kuasa hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent mengetahui bahwa pencabutan merek terdaftar atas nama kliennya dikeluarkan oleh Direktur Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

3 dari 4 halaman

Kata Kuasa Hukum Benny Sujono

Kasus Nama Bensu

" Kami sangat menyayangkan tindakan Dirjen yang tidak profesional, terkesan sengaja, semena-mena menyalahgunakan kekuasaan menghapus merek-merek terdaftar klien kami," kata Eddie Kusuma.

Menurut dia, sebaiknya Dirjen KI hanya melaksanakan putusan MA yang membatalkan sertifikat merek RO dan tidak menghapus merek pemenang sengketa dengan Ruben Onsu.

" Ini malah kelebihan bertindak melampaui kewenagan menghapus merek-merek terdafar klien kami yang sudah sah dan mempunya kekuatan hukum tetap dalam putusan Mahkamah Agung," lanjut Eddie.

4 dari 4 halaman

Menunggu Tindakan Hukum

Kasus Nama Bensu

Sebelumnya, Eddie menunggu tindakan Direktorat Merek Dagang dan Indikasi Geografis untuk melaksanakan pembatalan sertifikat merek RO.

“ Saya tidak tau kenapa Direktorat Merek dan Indikasi Geografis terkesan lamban melakukan pembatalan sertifikat merek RO,” ucap Eddie kepada pewarta, beberapa waktu lalu.

Beri Komentar