© Polda Metro Jaya & Twitter.com/mazzini_gsp
Baru-baru ini viral kasus penipuan jual beli Iphone oleh sepasang perempuan saudara kembar dengan kerugian mencapai Rp35 miliar. Keduanya mengaku sebagai distributor ponsel merk Apple tersebut kepada semua korbannya. Nyatanya, Rihana Rihani hanya membeli ponsel tersebut di gerai biasa.
Tim Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus keduanya di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.
Ditreskrimum mengungkap awal mula kasus Rihana Rihani, keduanya bermula menggunggah penjualan ponsel bergengsi tersebut lewat Instagram. Rupanya, dari branding yang diciptakan keduanya tersebut, banyak yang tertarik untuk membeli hingga mendaftar menjadi reseller karena tawaran yang menarik.
"Yang bersangkutan saudara RA, awalnya mem-posting di platform media sosial Instagram. Harganya cukup menarik, akhirnya menawarkan yang menjadi resellernya," ungkap Ditreskrimum.
Tawaran menarik yang mereka beri di sosial media rupanya tak dapat mereka penuhi, keduanya berujung kabur.
Rihana Rihani pun menjadi viral di sosial media, terutama Twitter karena para korban mulai angkat suara hingga membuat sejumlah thread dengan jumlah kerugian hingga miliaran rupiah.
Beberapa waktu lalu, keduanya menjadi buronan.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi telah menemukan titik lokasi kaburnya Rihana Rihani tersebut. Namun, rupanya ada beberapa informan keduanya yang memberitahu keduanya soal rencana penangkapan. Akhirnya, keduanya merencanakan kabur kembali, bahkan ada isu yang mengatakan keduanya melarikan diri hingga ke luar negeri.
Mengetahui lokasi keduanya terdeteksi, Polda Metro Jaya langsung menangkap keduanya di M Town Residance Gading Serpong.
Polda Metro Jaya mengungkap motif keduanya yaitu masalah uang.
Keduanya terancam dijatuhi hukuman penipuan dan penggelapan serta pasal ITE.
" Untuk konstruksi pasalnya sebagaimana yang kita jelaskan tadi, ini yang pertama adalah Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, tipu gelap. Nanti akan kita juncto kan dengan Pasal 64 KUHP, karena memang ini perbuatan berlanjut ya. Jadi hukumnya ditambah sepertiga lagi ini, jadi perbuatan berlanjut," kata dia.