Usai Ditangkap, Ferdian Paleka Sampaikan Pengakuan Mengejutkan

Reporter : Olivia Lidya Elsanty
Sabtu, 9 Mei 2020 12:15
Usai Ditangkap, Ferdian Paleka Sampaikan Pengakuan Mengejutkan
Ferdian Paleka dan kedua temannya dijadikan tersangka atas kasus konten video bermuatan penghinaan.

Ferdian Paleka, sang YouTuber pembuat konten prank sembako berisi sampah akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama kedua rekan lainnya. Dengan mengenakan baju berwarna oranye khas tahanan, Ferdian mengucapkan permintaan maafnya di Mapolrestabes Bandung pada Jumat (8/5/2020).

Aski prank yang dilakukan Youtuber ini mendapat kecaman dari masyarakat karena dianggap tidak berperikemanusiaan.

1 dari 5 halaman

Sebelum ditangkap di Tol Tangerang-Merak pada Jumat dini hari, Ferdian sempat melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah rekannya di Ogan Ilir, Palembang. Mengetahui bahwa jejaknya berhasil terendus, Ferdian akhirnya kembali kabur dengan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni-Merak.

Dalam konferensi pers yang dilangsungkan di Bandung, Ferdian membeberkan sejumlah pengakuan terkait video prank yang membuat heboh masyarakat.

2 dari 5 halaman

Tak Mau ada Waria saat Bulan Ramadan

Ilustrasi Ferdian Paleka

Ferdian Paleka akhirnya mengungkapkan alasannya membuat konten prank sembako berisi sampah. Mengutip dari liputan6.com, Ferdian mengatakan, " Karena menurut saya di bulan Ramadan ini, waria enggak boleh (berkeliaran). Jadi saya melakukannya kayak gitu biar enggak ada waria pas bulan suci."

Meski mungkin niatnya cukup baik, aksi yang dilakukan Ferdian sebenarnya sangat tidak manusiawi.

3 dari 5 halaman

Awalnya Berniat untuk Hiburan

Ferdian Paleka

Ferdian mengungkapkan bahwa ide mengenai konten tersebut digagas olehnya bersama Tubagus Fahddinar dan M Aidil, dua rekannya yang juga terlibat dalam video tersebut.

" Awal mula buat konten hanya untuk hiburan saja, enggak ada maksud lain selain itu," ungkapnya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).

4 dari 5 halaman

Sebenarnya Takut Ditangkap Polisi

Ferdian Paleka

Usai dilaporkan ke pihak polisi, YouTuber yang memiliki subscriber 118 ribu ini sempat kabur ke rumah temannya di Palembang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Bandung tersebut, Ferdian mengaku bahwa ia sebenarnya takut.

5 dari 5 halaman

Atas perbuatan inilah, Ferdian dan tersangka lainnya (Tubagus Fahddinar dan M Aidil) dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Akibatnya mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 Miliar.

Kasus semacam ini menjadi pembelajar bagi kita agar lebih berhati-hati dalam setiap tingkah laku kita.

Beri Komentar