© Instagram.com/@donisalmanan
Akhir-akhir ini nama Indra Kenz menjadi perbincangan banyak orang. Hal ini terkait dengan dirinya yang menjadi tersangka atas kasus penipuan.
padahal, Indra Kenz dikenal sebagai salah satu pesohor dengan julukan crazy rich. Namun, bukan cuma Indra Kenz lho crazy rich yang kini sedang tersandung kasus.
Ada Doni Salmanan, crazy rich Bandung yang juga terlibat dalam kasus penipuan.
Doni Salmanan yang dikenal banyak orang karena aksi bagi-abgi uangnya, kini terancam masuk penjara. Gak tanggung-tanggung, hukuman untuk Doni Salmanan mencapai 20 tahun penjara.
Doni Salmanan dikenal sebagai crazy rich berkat trading. Namun, aktivitas trading inilah yang membuat Doni Salmanan terseret kasus penipuan.
Indra Kenz terseret kasus dugaan penipuan karena aplikasi trading ilegal bernama Binomo. Sama dengan Indra Kenz, namun Doni Salmanan mengunakan aplikasi trading setipe dengan Binomo bernama Quotex.
Selain itu, Doni Salmanan juga dilaporkan dengan dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option.
Dalam perkembangannya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan telah menaikkan status laporan terhadap Doni Salmanan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah pada hari Jumat (4/3/2022) kemarin dilakukan gelar perkara.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kemungkinan Doni akan diperiksa pekan depan.
" Info yang saya dapat minggu depan. Kalau sudah ada update segera saya infokan," ucap Gatot.
Adapun laporan terhadap Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.
" Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," jelas Gatot. bahkan, Doni pun terancam masuk penjara maksimal 20 tahun.
Polisi menyebut bahwa mereka telah mengambil keterangan dari 10 saksi terkait laporan tersebut. Tujuh merupakan saksi pelapor dan tiga sisianya merupakan saksi ahli.
Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Diazens, siapa lagi nih crazy rich yang bakal terjerat kasus berikutnya? Semoga saja tidak ada ya guys.