© KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Sidang kasus kepemilikan psikotropika yang menjerat Vanessa Angel akhirnya tiba di babak putusan.
Dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11) tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Vanessa Angel bersalah dan harus dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda.
"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Doddy Sudrajat telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," ujar Hakim Ketua seperti dikutip dari laman Liputan6.com.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan," lanjut hakim ketua.
Putusan massa hukuman yang ditimpakan pada Vanessa Angel akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani olehnya sejak awal bergulirnya kasus ini.
" Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang harus dijalani terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Hakim Ketua.
Vanessa Angel dan sang suami, Bibi Ardiansyah ppertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, 16 Maret 2020.
Dari penangkapan tersebut, ditemukan satu bungkus plastik berisi 20 butir psikotropika jenis xanax. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa satu bungkus xanax tersebut merupakan milik Vanessa Angel.