© Instagram @vickyprasetyo777
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap mantan istrinya, Angel Lelga, akhirnya tiba di babak akhir. Nasib Vicky Prasetyo terjawab di sidang putusan yang digelar pada hari ini, Kamis (9/9/2021).
Majelis hakim memutuskan bahwa suami Kalina Oktaranny itu terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dalam penggerebekan kala itu.
Vicky Prasetyo divonis hukuman 4 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Vicky 8 bulan penjara.
" Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto (nama asli Vicky Prasetyo) dengan pidana penjara selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Vicky dan Kalina memang mengaku sudah siap menerima hasil putusan majelis hakim.
" Ya pasti ada rasa sedikit takut lah, manusiawi. Pokoknya berharap yang terbaik lah, karena dari kemarin juga udah di rumah salat tiap hari, berdoa terus. Hari ini apapun keputusan majelis hakim insyaAllah itu yang terbaik," kata Kalina Ocktaranny.
Istri Vicky, Kalina Oktaranny, langsung memeluk adik dan ibunda Vicky sambil menangis, usai vonis sang suami dijatuhkan. Sementara ibunda Vicky tampak terkejut dan hanya membalas pelukan Kalina.
Diketahui kasus ini berawal saat ia menggerebek rumah Angel Lelga, yang saat itu masih berstatus istrinya. Tak sendiri ia juga mengajak media untuk meliput aksi penggerebekan tersebut.
Vicky Prasetyo lantas melaporkan Angel Lelga ke polisi atas tuduhan perzinaan. Namun kasus ini dihentikan polisi, karena tak cukup bukti.
Tak terima dituding melakukan perzinaan, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Kasus tersebut kemudian diproses polisi, hingga Vicky Prasetyo kini ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.