© Instagram.com/gisel_la
Beberapa saat lalu, beredar video syur yang diduga mirip dengan salah satu selebriti Tanah Air. Nama Gisella Anastasia tiba-tiba mencuat manakala video tersebut ramai diperbincangkan di sosial media.
Mengetahui bahwa video panas mirip dirinya ramai beredar sehingga membuat nama baiknya tercoreng, Gisel pun mengambil langkah hukum. Ibunda Gempita Nora Marten ini melaporkan akun-akun yang diduga menjadi pelaku penyebaran video syur yang mirip dirinya.
Mengetahui bahwa hal ini masih menjadi perbincangkan nasional, Hotman Paris pun angkat bicara. Pengacara kondang tersebut membeberkan beberapa kemungkinan yang bisa terjadi, baik kepada oknum penyebar maupun oknum yang terlibat dalam video panas tersebut.
" Jadi hati-hati anda-anda yang bikin video, kalo itu menyebar.. harusnya kan secara pasal 27 ayat 1 itu undang-undang ITE, ancaman hukumannya 6 tahun," ungkap Hotman.
" Yang paling bahaya undang-undang pornografi, karena di undang-undang pornografi ada kata-kata 'termasuk memproduksi' berarti memproduksi video porno walaupun tidak menyebarkan, bisa dikait-kaitkan dengan undang-undang pornografi, ancaman hukumnya 12 tahun penjara," lanjut Hotman.
" Satu lagi pasal, si cowok itu ada istri nggak? kalo ada istri, istri bisa laporkan perzinahan. 298 kuh pidana, 9 bulan penjara," ujar pengacara berusia 61 tahun tersebut.
" Dengan beredarnya video tayangan asusila yang diduga dilakukan oleh selebriti di Indonesia yang sedang digandrungi anak remaja, kita prihatin terhadap itu," ungkap Aris Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak.
" Apa yang diduga banyak masyarakat dan anak-anak, ya berhenti dan mintalah maaf kepada publik, mintalah maaf paling utama kepada keluarga terdekat," lanjutnya.
" Saya kira perlu pertanggungjawaban hukum dan pengakuan salah kalo (benar-benar) melakukan itu," lanjut aktivis tersebut.
" Kalo misalnya ditemukan unsur-unsur memenuhi tidak layak mengasuh, ya seperti perilaku seks menyimpang atau kecenderungan melakukan kekerasan, maka bapak anak ini bisa mengajukan ke pengadilan untuk mencabut haks asuh untuk sementara," ungkap Aris Merdeka Sirait.
" Hak asuhnya dapat dicabut, baru dia (bapak anak tersebut) mengajukan ke pengadilan (untuk) minta penetapan. Jadi pengadilan akan menetapkan bahwa hak asuh untuk sementara bisa dialihkan ke ayahnya atau sebaliknya," pungkas Ketua Komnas Perlindungan Anak tersebut.
Well, kita doakan yang terbaik saja ya dan semoga kasus ini bisa segera terselesaikan..
Tonton selengkapnya di sini: