© Merdeka.com
Masih ingat dengan video skandal Vina Garut yang viral di pertengahan 2019 lalu? Tepat pada hari Kamis (02/04) kemarin, Pengadilan Negeri Garut resmi menggelar sidang vonis terhadap pemeran di video tersebut.
Sidang yang dilakukan secara teleconference itu menetapkan 'Vina Garut' alias Vina Aprilianti bersalah. Majelis hakim memvonis Vina dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara.
Majelis hakim memutuskan Vina bersalah secara sah sebab menjadi objek dalam video bermuatan pornografi. Ia juga dituding melanggar Pasal 8 Undang-undang Pornografi.
" Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta menjadi objek dalam muatan yang mengandung pornografi," ujar Hasanddin, ketua majelis hakim dalam persidangan.
Atas putusan tersebut tentu penasehat hukum Vina mengaku banding. Tak hanya itu, penasehat hukum dan jaksa penuntun umum juga uturut banding atas putusan hakim terebut.
Sedangkan dua pemeran laki-laki dalam video asusila itu, Weli dan Agus Dodi akan divonis 33 bulan atau 2 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Keputusan ini terpisah dengan sidang Vina dan sudah lebih dulu diambil pada Kamis (26/03) lalu di Pengadilan tinggi Garut.