© 2021 Https://www.hetanews.com
Naba Dwi Prasetya (8) adalah putra seorang tukang ojek online Bandiman (36).
Direskrimum Polda DIY, Kombespol Burhan Rudi Satria mengatakan, setelah melakukan penyidikan selama 4 hari, polisi akhirnya bisa mendeteksi tersangka. Pelaku mengerucut pada seseorang, yakni NAN (25), warga Majalengka, Jawa Barat.
"Hari Jumat (30/4/2021), kami amankan tersangka di rumahnya di Potorono Banguntapan," kata Burhan, Senin (3/5/2021).
Burhan mengatakan, selain mencari petunjuk di beberapa CCTV, bungkus sate yang dikirim NAN lewat ojek online, Bandiman, merupakan petunjuk lain. Dari bungkus sate beracun tersebut, polisi menelusuri alamat penjualnya.
Saat menemukan penjual sate tersebut, polisi kemudian menyelidiki apakah pelaku NAN pernah membeli sate di tempat tersebut. Penjual sate tersebut membenarkan jika yang bersangkutan telah membelinya di tempatnya pada hari yang sama dengan kejadian.
" Kita memeriksa 5 orang saksi," tambahnya.
Dari pengakuan tersangka, Burhan mengungkapkan bahwa tersangka sebenarnya sudah lama menyusun rencana pembunuhan. Wanita ini telah membeli KCN (sianida) ini 3 bulan sebelum memulai aksinya. Sehingga apa yang dilakukan tersangka dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
" Jelas sekali bahwa tersangka telah menyiapkan Sianida sudah lama, dan sudah direncanakan," ungkap Burhan.
Dari informasi yang dihimpun, NAN (25) yang berprofesi sebagai pegawai salon merupakan pengirim sate beracun tersebut. Awalnya NAN ingin mengirimkan sate yang sebelumnya telah ditaburi racun KCN ke rumah T, atau yang lebih dikenal dengan Tomi.
" Tetapi karena T tidak merasa memesan maka oleh istrinya meminta pak Bandiman membawa makanan itu kembali. Hingga akhirnya dimakan sekeluarga," ujarnya, Senin (3/5/2021).
Burhan membenarkan bahwa Tomi adalah petugas polisi yang bermarkas di Polda Yogyakarta. NAN jatuh hati pada Tom, namun ternyata Tomi justru menikah dengan wanita lain hingga akhirnya ada perasaan sakit hati. Sakit hati inilah yang memicu NAN mengirimkan sate yang telah ditaburi KCN (sianida) pekat di bumbunya.
Burhan mengaku tidak mengetahui target sate beracun tersebut sebelum dimakan oleh Bandiman yang mengakibatkan kematian anak Bandiman tersebut. Pihaknya masih menyelidiki apakah Tomi atau istri Tomi yang menjadi sasaran makanan beracun tersebut.
" Masih kita dalami," katanya.
Burhan mengungkapkan bahwa Tomi dan pelaku pernah menjalin hubungan, namun itu terjadi sebelum menikah. Pihaknya juga belum mengetahui secara detail sejauh mana hubungan keduanya. Namun, dia menegaskan NAN tidak hamil dalam hubungan mereka.
Kuasa hukum korban, Chandra Siagian, mengakui keluarga korban mengapresiasi kinerja polisi yang cepat mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka. Pihak keluarga berharap tersangka diadili seumur hidup dalam kasus ini.
" Kita ingin agar tersangka dihukum seumur hidup," katanya.
Polisi akan mengenakan pasal 340 KUHP sub pasal 80 ayat 3 junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang pembunuhan berencana. Dan pasal 80 ayat (3) tentang Perlindungan anak. Ancaman hukuman yang bisa ditujukan kepada tersangka adalah hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.