© Dream..co.id
Acara buka bersama atau bukber pasti tidak pernah terlewat saat bulan Ramadan. Bukber sering kali dimanfaatkan sebagai acara kumpul-kumpul atau reuni dengan teman lama.
Namun, ada yang berbeda dengan Ramadan tahun ini. Ramadan kali ini dilaksanakan di tengah pandemi virus corona.
Maka dari itu, kini ibukota menerapkan aturan agar warganya untuk tidak melakukan acara bukber. Acara bukber memang sangat berisiko menularkan virus corona.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menghimbau seluruh warga ibukota agar tidak melaksanakan kegiatan bukber. Ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona yang kian masif.
" Kami akan tertibkan kalau ada yang nekat (bukber). Sikap kami (Satpol PP) akan tegas menegakkan aturan ini," ucap Arifin.
Menurut Arifin, sanksi yang akan diberikan kepada siapa saja yang nekat melakukan bukber yaitu denda administratif maksimal Rp 100 juta serta ancaman penjara sampai satu tahun. Pemberian sanksi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93.
Arifin juga menambahkan sanksi tegas tersebut akan diterapkan setelah diberikannya tindakan persuasif berupa sosialisasi yang diiringi pembubaran bukber secara paksa. Aturan tersebut juga berlaku kepada seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali.
" Kan udah jelas aturannya ada di Undang-Undang Kekarantinaan (UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93)," imbuh Arifin.
Sanksi tegas tersebut bertujuan agar wilayah Jakarta dan sekitarnya segera lepas dari cengkeraman virus corona. Akibat virus corona banyak aktivitas ekonomi yang tidak dapat berjalan lancar.
Arifin juga meminta masyarakat untuk bersikap kooperatif dengan tidak melakukan acara bukber selama wabah virus corona ini merebak. " Masyarakat lebih baik tetap di rumah. Jika tidak ingin kena sanksi," tegas Arifin.
Wah kalau gitu abis bukber auto miskin dah.