© Kemdikbud.org
COVID-19 telah menjadi pandmei yang berdampak pada banyak hal di dunia. Salah satunya berdampak langsung pada bidang pendidikan.
Indonesia termasuk salah satu negara yang dunia pendidikannya terdampak oleh COVID-19. Meski begitu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) langsung merespon cepat dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru guna menyikapi masa darurat ini.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut buah dari proses pertimbangan yang matang.
"Setelah kami pertimbangkan dan diskusikan dengan Bapak Presiden dan juga instansi di luar, kami di Kemendikbud memutuskan untuk membatalkan ujian nasional (UN) di tahun 2020. Tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya," kata Nadiem beberapa waktu lalu, dikutip dari Liputan6.com.
Dengan pembatalan UN, maka keikutsertaan dalam ujian tersebut tidak lagi menjadi syarat untuk masuk ke jenjang sekolah yang lebih tinggi. Untuk itu, digunakanlah nilai rapor.
Pembatalan ini juga berhubungan langsung dengan program penyetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C yang telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Proses Penyetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C Tahun Ajaran 2019/2020, yaitu sebagai berikut:
Selain pembatalan UN, ada lima kebijakan lain yang dikeluarkan oleh Kemendikbud untuk menyikapi masa darurat COVID-19 ini. Berikut adalah kebijakan-kebijakannya.
Aturan belajar dari rumah juga dimudahkan aksesnya oleh pemerintah dengan penayangan program 'Belajar dari Rumah' di TVRI.
Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan, dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah. Termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah, serta untuk membiayai pembelajaran daring atau jarak jauh.