© 2020 Makkah-madinah.accor.com/
Sebagai seorang umat muslim yang mampu, rasanya pasti ingin sekali segera menunaikan rukun Islam yang kelima ini. Waktu tunggunya memang lama, makanya begitu kamu memiliki dana, ada baiknya untuk segera menyiapkan tata cara daftar haji sesuai dengan ketentuan.
Di Indonesia, layanan untuk pemberangkatan ibadah haji terbagi menjadi dua, yakni haji plus dan haji reguler. Keduanya dibedakan berdasarkan fasilitas yang didapat oleh jamaah. Haji reguler diselenggarakan oleh Kementrian Agam, sedangkan Haji Plus dilayani oleh pihak travel haji yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah.
Keduanya berbeda berdasarkan fasilitas dan tentu saja biaya yang harus dibayarkan calon jamaah haji. Salah satunya, yakni masa tunggu.
Seorang jamaah bisa menunggu hingga lebih dari 20 tahun untuk bisa berangkat haji, maka haji khusus hanya menunggu selama kurang lebih 7 tahun. Biayanya yang dipatok untuk haji plus bisa mencapai empat kali lipat dari haji reguler.
Jamaah haji khusus mendapatkan fasilitas berupa hotel yang dekat dengan Masjidil Haram, dan bisa ditempuh cuman dengan berjalan kaki. Bagaimana dengan haji reguler? Jarak hotel biasanya ditentukan oleh pemerintah dRI dengan Arab Saudi.
Nah, khusus untuk artikel ini Diadona bakalan membahas mengenai cara daftar haji dan syarat buka tabungan apa aj yang harus kamu penuhi sebelum mengurus pemberangkatan haji.
Informasi mengenai cara daftar haji reguler bisa kamu intip dalam leaflet berikut ini:
Dalam cara daftar haji reguler, yang pertama kali harus dilakukan adalah membuka tabungan haji di bank yang sudah bekerja sama dengan pemerintha, yaitu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji (BPS BPIH).
Calon jamaah cukup datang ke bank dengan membawa identitas, seperti KTP, pas foto dan uang sebesar Rp. 25 juta rupiah untuk setoran awal membuka tabungan haji. Berkas yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100 persen sebanyak 2 lembar
2. Fotokopi KTP ukuran 100 persen sebanyak 5 lembar
3. Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
4. Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar
5. Fotokopi surat kesehatan ukuran 100 persen yang mencantumkan tinggi badan, berat badan dan golongan darah, sebanyak 2 lembar
6. Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80 persen wajah dengan latar belakang putih.
7. Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas, sebanyak 2 buah
Bila sudah memenuhi seluruh persyaratan tersbeut, maka calon jamah diminta buat balik ke Bank untuk melakukan verifikasi pengecekan semua berkas. Lalu pihak bank baklan membuatkan:
Berkas berikut ini kemudian dibawa ke kantor Kemenang sesuai dengan domisili di KTP.
Di kantor Kemenag, calon jamaah diminta buat mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Surat bersama dengan berkas yang dibutuhkan kemudian diserahkan ke Petugas Kemenag.
Calon jamaah selanjutnya ddiminta untuk foto dan perekaman sidik jari yang nantinya akan dimasukkan ke Surat Pendaftaran Pergi Haji. Jangan lupa untuk memeriksa data yang ada dalam SPPH tersebut ya!
Dokumen selanjutnya ditanda tangni lalu akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran. Pastikan lembar bukti tersebut ditandatangani dan distempel oleh petugas kantor Kemenag. Selain itu calon jamaah juga akan enerima bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh pihak Bank.
Bila semua proses tersebut telah selesai, maka kantor Kemenag bakalan menyampaikan kapan nih kira-kira waktu pemberangkatanjemaah haji dan diminta buat langsung mengeceknya di website Kemenag dengan memasukkan nomor porsi yang dimiliki.
Cara daftar haji memang memiliki prosedur yang panjang, termasuk diantaranya tes kesehatan dan lainnya untuk persyaratan pemberangkatan. Segera siapkan diri dan keluarga ya!