© Wolfgang Eckert From Pixabay
Allah SWT memberikan keringanan pada beberapa golongan orang yang tidak mampu melaksakan kewajiban puasa Ramadan. Kepada mereka, diwajibkan mengqadha puasa di kemudian hari atau beberapa golongan diwajibkan membayar dengan fidyah/denda.
Fidyah yang dikeluarkan yakni satu mud makanan pokok untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan. Berapakah satu mud tersebut? Yakni seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa. Bila dikonversi ke dalam hitungan gram, berarti adalah 675 gram. Nah bila menggunakan standar makanan pokok orang Indonesia, itu berarti kadar fidyah yaitu 675 gram beras.
Nah di era yang serba praktis ini, boleh nggak sih kalau membayar fidyah dalam bentuk uang? Terdapat dua perbedaan pendapat mengenai hal ini.
Dikutip dari NU Online, hal ini tidak diperbolehkan menurut tiga mazhab—Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Pendapat ini dilandasi oleh nash-nash syariat yang secara tegas memang memerintahkan untuk memberi makan fakir miskin, bukan memberi uang. Menurut pendapat mayoritas ulama, fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok setempat.
Namun mahzab Hanafi memperbolehkan cara membayar fidyah dengan menggunakan uang. Namun ada hitungan tersendirinya lho!
Konsep makanan pokok versi Hanafiyyah tidak memakai standar makanan pokok sesuai daerah masing-masing, baik dalam segi kadar maupun jenisnya. Menurut pandangannya, makanan yang menjadi acuan itu terbatas pada jenis makanan yang dalam hadist Nabi, yakni kurma, al-burr (gandum), anggur dan al-sya’ir (jewawut). Hanafiyyah nggak memakai standar makanan pokok sesuai daerah masing-masing.
Nah itu berarti ada hitungan kadar satu sha untuk setiap bahan makanan tersebut. Pada kurma, jewawut dan anggur, ukuran satu sha adalah 3.25 kg. Sedangkan bila menggunakan gandum berarti 1.625 gram. Ukuran tersebut adalah untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
Artinya nih bila ingin membaya fidayh dengan uang, maka nominalnya adalah setara dengan harga bahan pokok tersebut dikali dengan kadarnya, untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa.
Dan tentu saja ada perbedaan nominal untuk pembayaran fidyah di daerah lainnya. Misalnya, Kementrian Agama Madiun yang menetapkan nominal fidyah sebesar Rp. 15 ribu per orang per hari.
Cara membayar fidyah dengan uang bisa jadi alternatif kamu bila kamu kerepotan mendistribusikan fidyah dalam bentuk makanan pokok.